JAKARTA (Kepri.co.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya, berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara, Rabu (19/8/2026).
Pengungkapan jaringan tersebut, merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.
Dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026, DJP bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian investigasi dan tindakan penegakan hukum, hingga berhasil menghentikan aktivitas jaringan tersebut. Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai (rekondisi), serta berbagai barang bukti lain yang digunakan memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.
Berdasarkan hasil investigasi, turut diamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan. Penyitaan tersebut, berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Dalam investigasi ini, berhasil diungkap keseluruhan meterai yang telah dijual oleh sindikat sebanyak 4.007.334 keping, sehingga, praktik sindikat ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000. Selain itu, investigasi ini telah menyita mesin produksi yang diperkirakan dalam kurun waktu satu tahun mampu memproduksi sebanyak 900.000 keping meterai palsu, sehingga dapat mencegah kerugian negara Rp9.000.000.000.
Menanggapi pengungkapan tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi yang terjalin, melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum ketentuan Bea Meterai. Menurutnya, kolaborasi antar lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut ,di mana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” ujar Bimo Wijayanto.
Selain melindungi penerimaan negara, pengungkapan kasus ini, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang Bea Meterai terhadap praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai. Proses hukum terhadap para tersangka, dilakukan sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai (rekondisi) dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana
denda paling banyak Rp200 juta.
Di samping penegakan hukum, DJP terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah dalam setiap dokumen yang tertuang Bea Meterai. DJP mengimbau masyarakat menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.
Dokumen yang dibubuhi meterai palsu maupun meterai bekas pakai (rekondisi), dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat diimbau membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah. Sejalan dengan upaya tersebut, DJP mengajak masyarakat turut berperan aktif mencegah peredaran meterai ilegal.
“Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tutup Bimo Wijayanto. (asa)
BERITA TERKAIT:
Sudah Terealisasi Rp3,8 Triliun, Kanwil DJP Kepri Optimis Tahun Ini Capai Rp10,8 Triliun
Kanwil DJP Kepri Sita Aset Penunggak Wajib Pajak
Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Kepri Dukung SMSI Wujudkan Berita Tanpa Hoaks
DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama PERTAMINA dan BUMN Strategis







