Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyalahgunaan Solar Subsidi

Petugas Polres Karimun memperhatikan barang bukti dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, Senin (30/5/2022). (F. istimewa)

KARIMUN (Kepri co.id) – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, Senin (30/5/2022).

Demikian konferensi pers Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK SH diwakili Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi SIK, bersama Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi SIP MH, beserta Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi, menyampaikan, lokasi kasus ini di Jalan Telaga Tujuh RT 002/ RW 003 Kelurahan Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Jumat (27/5/2022).

Satreskrim Polres Karimun mengamankan tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM solar subsidi, berikut barang bukti mobil truk dan jerigen berisi solar subsidi.

Saat itu, Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat, terdapat beberapa mobil truk menyedot solar dari tangki truk dimasukkan ke jerigen.

Kemudian, solar yang sudah di dalam jerigen tersebut diperjualbelikan. Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan ditemukan tiga unit truk sedang menyedot solar dari tangki truk ke dalam jerigen ukuran 30 liter.

Baca Juga: Kapolres Karimun Imbau Warga yang Mudik, Perhatikan Keselamatan Sebelum dan Selama Perjalanan

Dari hasil interogasi, truk tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU di Jalan Jenderal Sudirman Poros. Setelah mengisi di SPBU, selanjutnya dikuras dari tangki truk ke dalam jerigen.

“Solar tersebut, dijual kembali dengan harga Rp220 ribu per jerigen,” ujar Wakapolres.

Dari kejadian ini, diamankan tiga orang pelaku berinisial MS, YS, dan EH. Para pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak Februari 2021.

Baca Juga: Rudi-Aunur Teken Kerja Sama Sinergi Batam dan Karimun

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti tiga unit mobil truk, 49 jerigen ukuran 30 liter berisikan BBM jenis solar, dua buah tangki plastik ukuran 1.000 liter, serta 15 jerigen kosong ukuran 30 liter.

Para pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Adapun ancaman pidana yang disangkakan kepada pelaku, penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini, merupakan upaya kerja keras yang kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” ujar Wakapolres.

Apalagi akhir-akhir ini, lanjut Wakapolres, terjadi kelangkaan BBM bersubsidi. Sehingga, meresahkan masyarakat yang membutuhkan. (way)