BATAM (Kepri.co.id) – Aksi pencurian dan vandalisme terhadap fasilitas publik di Kota Batam, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Tidak hanya merusak aset negara, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat, menghambat aktivitas, hingga mencoreng citra Batam sebagai kota investasi.
Sebagai langkah konkret mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Polda Kepri dan pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani pakta integritas pencegahan penadahan serta perdagangan barang hasil tindak pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026).
Komitmen bersama ini, menjadi upaya strategis memutus rantai kejahatan, terutama dengan menutup jalur peredaran barang hasil curian yang selama ini menjadi salah satu pemicu maraknya aksi pencurian fasilitas umum.
Kepala BP Batam, Dr Amsakar Achmad SSos MSi, menegaskan, menjaga fasilitas publik membutuhkan keterlibatan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, vandalisme bukan sekadar tindakan merusak aset, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keselamatan, mengganggu pelayanan publik, meningkatkan biaya pemeliharaan, serta berdampak terhadap kepercayaan investor terhadap Batam.
“Perlindungan fasilitas umum membutuhkan energi kolektif. Kami meminta komitmen dari pelaku usaha besi tua, untuk bersama-sama memastikan tidak ada ruang bagi barang hasil kejahatan beredar kembali. Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju untuk generasi sekarang dan mendatang,” ujar Amsakar.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menambahkan, pembangunan Batam tidak hanya membutuhkan infrastruktur yang kuat, tetapi juga lingkungan yang aman dan tertib.
Ia menilai, pelaku usaha scrap memiliki posisi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dengan memastikan setiap barang yang diterima memiliki asal-usul yang jelas.
“Pelaku usaha memiliki peran strategis. Jangan menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Mari bersama menjaga Kota Batam yang kita cintai ini,” kata Li Claudia.
Melalui pakta integritas tersebut, para pelaku usaha scrap menyatakan kesanggupan untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Mereka juga berkomitmen mendukung pengawasan, penertiban, serta proses penegakan hukum dan siap menerima sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan, pemberantasan pencurian tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan.
Menurutnya, rantai kejahatan harus diputus hingga ke pihak yang menerima atau menampung barang hasil curian.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha scrap untuk lebih selektif. Pastikan identitas penjual dan asal-usul barang yang diterima jelas, sehingga tidak terlibat dalam tindak pidana penadahan,” tegas Asep.
Ia menyebut, aksi vandalisme terhadap fasilitas umum dan objek vital di Batam, sudah menjadi perhatian bersama.
Beberapa kasus yang terjadi di antaranya pencurian kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan, hingga pencurian besi di Terowongan Pelita yang sempat mengganggu fasilitas publik.
“Kejadian ini sudah sangat mengkhawatirkan. Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tidak memberikan toleransi kepada pelaku,” ujarnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menangani 10 perkara pencurian fasilitas umum, dengan mengamankan 18 tersangka pelaku dan tiga orang yang diduga sebagai penadah.
Termasuk kasus pencurian besi di Terowongan Pelita, yang dikenal masyarakat sebagai aksi “rayap besi”, telah berhasil diungkap dan pelakunya diamankan.
Pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Sementara pihak yang melakukan penadahan dapat dikenakan Pasal 591 KUHP Baru, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Anggoro menegaskan, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama menciptakan keamanan dan ketertiban.
“Dengan komitmen bersama ini, ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit, karena tidak ada pasar bagi barang hasil tindak pidana,” katanya.
BP Batam mengapresiasi dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat yang aktif melaporkan dugaan tindak kriminal, serta respons cepat jajaran kepolisian dalam menangani berbagai kasus.
Melalui kolaborasi tersebut, BP Batam berharap kesadaran bersama dalam menjaga aset negara, fasilitas umum, dan objek vital semakin kuat.
Selain menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, langkah ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan investor serta memperkuat iklim investasi Kota Batam. (amr)
BERITA TERKAIT:
Respons Cepat Aksi ”Rayap Besi”, Li Claudia Cek Langsung Kerusakan Terowongan Pelita







