BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, menggulung tuntas pengedar uang palsu Dolar Singapura. Ada empat tersangka yang diamankan yakni B, AG, AYA, dan AK.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH; Kasubbag Bantuan Hukum Internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, AKBP Januar dan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Syaiful Badawi SIK kepada wartawan di Lobby Utama Polda Kepri, Senin (31/1/2024).
Kabidhumas menyampaikan, keberhasilan mengungkap kasus ini dapat dicapai berkat kerja sama dan kolaborasi yang baik, serta respons cepat antara Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri.
Kolaborasi seperti ini, seringkali menjadi kunci keberhasilan menangani kasus-kasus tindak pidana transnasional, karena melibatkan berbagai pihak dan sumber daya mengumpulkan informasi, menyelidiki, dan menangkap para pelaku kejahatan.
Kombes Pandra Arsyad menjelaskan kronologi kejadian, pada Senin (17/9/2023) tersangka berinisial B dari Pekanbaru menuju Kota Batam membawa 10 lembar uang kertas pecahan 10.000 Dolar Singapura.
Tersangka B bertemu dengan saksi E, dengan maksud menyuruh menukarkan uang kertas pecahan 10.000 Dolar Singapura tersebut di Kota Batam.
Selanjutnya, tersangka B menyerahkan dua lembar uang kertas pecahan 10.000 Dolar Singapura kepada saksi E. Setelah melakukan pengecekan, saksi E mengembalikan dua lembar uang kertas pecahan 10.000 Dolar Singapura tersebut kepada tersangka B.
“Saksi E berfirasat, uang tersebut tidak asli (uang palsu) dengan modus operandi menukarkan uang kertas pecahan 10.000 Dolar Singapura dengan meyakinkan, bahwa uang tersebut merupakan uang asli, namun keluaran tahun lama demi mendapatkan keuntungan,” jelas Kabid Humas.
Tidak puas dengan penjelasan saksi E, tersangka B menghubungi saksi EAN (pelapor) dan menyerahkan empat lembar uang kertas pecahan 10.000 Dolar Singapura kepada saksi EAN (pelapor).
Selanjutnya tersangka B, meyakinkan saksi EAN (pelapor) bahwa uang tersebut merupakan uang asli namun keluaran tahun lama. Jika berhasil ditukar, saksi EAN (pelapor) akan diberi bagian 30% sembari mengatakan, tersangka inisial B masih memiliki 390 lembar uang kertas pecahan 10.000 Dolar Singapura di Pekanbaru, yang siap untuk dikirim ke kota Batam.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH, menjelaskan, saksi EAN (pelapor) memberikan dua lembar kepada saksi MT, dengan tujuan dilakukan pengecekan keasliannya ke negara Singapura.
Karena menurut informasi dari pihak money changer, uang kertas pecahan 10.000 Dolar Singapura hanya dapat ditukarkan di negara Singapura.
Pada tanggal 21 September 2023, saksi MT ke Singapura membuka rekening Bank Singapura. Dikarenakan syarat tidak terpenuhi, saksi inisial MT tidak jadi membuka rekening dan akhirnya tidak dapat menukar dua lembar uang kertas pecahan 10.000 Dolar Singapura.
Akhirnya, saksi MT pergi ke Marina Bay Sand Casino, dan pada saat hendak mengisi kartu kredit, saksi inisial MT menyerahkan dua lembar uang kertas pecahan 10.000 Dolar Singapura kepada petugas kasino, dengan harapan uang lama tersebut dapat ditukarkan.”
“Pada tanggal 22 September 2023, tersangka AG didatangkan dari Bogor menuju Batam, untuk mengawal proses transaksi penukaran uang. Atas instruksi tersangka B, tanggal 23 September 2023 tersangka inisial AYA alias Y dari Pekanbaru, datang ke Batam membawa 390 lembar uang kertas pecahan 10.000 Dolar Singapura.
Selanjutnya tanggal 23 September 2023, dilakukan pertemuan di salah satu hotel di Batam yang disewa tersangka AG, untuk memperlihatkan uang kertas pecahan 10.000 Dolar Singapura sebanyak 396 lembar uang pecahan 10.000 Dolar Singapura, kepada saksi EAN (pelapor).
Saksi RH mendapat informasi, saksi MT telah diamankan Kepolisian Singapura (Singapore Police Force), karena dua lembar uang kertas pecahan 10.000 Dolar Singapura, yang ditukar saksi MT di Marina Bay Sand Casino diduga palsu.
“Setelah saksi RH mendapat informasi valid dari KBRI Singapura, bahwa saksi MT telah diamankan Kepolisian Singapura, maka pada tanggal 29 September 2023, saksi inisial EAN (pelapor) melaporkan ke Polda Kepri terjadi dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH.
Selanjutnya, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan polisi dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu.
Sehingga, berdasarkan hasil penyidikan dan surat keterangan yang dikeluarkan MAS (Monetary Authority Of Singapore), menyatakan uang kertas pecahan 10.000 Dolar Singapura yang disita Kepolisian Singapura, telah diperiksa dan dikonfirmasi sebagai uang kertas tidak asli/ palsu.
Kasubbag Bantuan Hukum Internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, AKBP Januar, mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dari awal untuk bisa menghadirkan Kepolisian Singapura untuk mengikuti kegiatan ini.
“Namun, rekan-rekan Kepolisian Singapura menyampaikan kepada kami, dikarenakan terkendala administrasi sehingga tidak dapat hadir pada kegiatan tersebut,” ujar AKBP Januar.
Terciptanya hubungan baik antara Polri dengan Kepolisian Singapura, lanjut AKBP Januar, berdampak dipermudah melakukan koordinasi saat berada di Singapura.
“Divhubinter sendiri, sifatnya memfasilitasi penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk berkomunikasi dan berkoordinasi saat melakukan pemeriksaan di sana,” jelas AKBP Januar.
Barang bukti yang diamankan 390 lembar mata uang pecahan 10.000 Dolar Singapura yang diduga palsu, satu buah safe deposit box warna hitam yang tertempel stiker bertuliskan “Singapore Ten Thousand Dollar”, tempat menyimpan uang kertas pecahan 10.000 Dolar Singapura sebanyak 400 lembar.
Kemudian satu buah tas ransel berwarna merah, yang digunakan tersangka AYA alias Y membawa kertas pecahan 10.000 Dolar Singapura sebanyak 390 lembar dari Pekanbaru ke kota Batam; satu buah tas ransel warna abu-abu tua, yang digunakan tersangka B membawa uang kertas pecahan 10.000 Dolar Singapura sebanyak 10 lembar dari Pekanbaru ke Kota Batam.
Berikutnya satu buah brankas box berwarna emas bertuliskan “German External Loan 1924”; 1.000 lembar kertas bertuliskan “German External Loan 1942”; satu lembar kertas bertuliskan “Certificate Of Authentication $1000”.
Seterusnya satu lembar kertas bertuliskan “Scripop Pass Certicate Of Authentication”; satu lembar kertas bertuliskan “Landhaftlicher Central Roggenpfandbrief”; satu lembar kertas bertuliskan “German (Dawes Loan) External Loan British Issue Right Certificate”; satu lembar kertas bertuliskan “Preubischen Central-Bodenkreditaktiengesellschaft $1000”.
Barang bukti lainnya satu lembar kertas bertuliskan “Deutsche Aussere Anleihe 1924” $110.000.000; satu lembar kertas bertuliskan “Gold-Hypothekenpfandbrief Der Deutcshen Genossenschaft-Hypothekenbank Aktiengesellschaft In Berlin”; satu lembar kertas bertuliskan “German External Loan Deutsche Aussere Anleihe Emprunt Exteriuer Allemand”.
Selanjutnya satu buah box kayu kecil bertuliskan “German External Loan 1924”; satu buah koin bulat berwarna emas bertuliskan “Deutsches”; satu buah koin bulat berwarna silver bertuliskan “United States Of America”.
Kemudian satu buah koin bulat berwarna silver bertuliskan “United States Of America”; satu buah koin petak berwarna emas bertuliskan “Deutsche Reichbank 999/1000 Gold”; satu buah koin petak berwarna emas bertuliskan “Deutsches 100 Dollars”; satu buah koin petak berwarna emas bertuliskan “Deutsche Reichbank 999/1000 Gold” dan tiga unit handphone berbagai merk.
Tersangka dijerat pasal 245 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu.
Ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, mengimbau masyarakat, mensukseskan Pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari lagi.
“Jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar (hoax) guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif,” imbau Kabid Humas.
Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/ APP Store. (amr)







