PLN Siapkan Pengajuan Kompensasi Pemadaman, HMNI Anambas Dorong Kepastian Hak Pelanggan

ANAMBAS, Kepri.co.id – Persoalan pelayanan kelistrikan di Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menjadi perhatian. Kali ini, DPD Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Kabupaten Kepulauan Anambas membawa sejumlah aspirasi masyarakat Nelayan ke meja dialog bersama PT PLN (Persero) ULP Anambas, Kamis (5/11/2026).

Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan kelistrikan, mulai dari kepastian pasokan listrik, frekuensi pemadaman, transparansi penyebab gangguan hingga mekanisme kompensasi bagi pelanggan yang terdampak.

Pertemuan ini juga menjadi ruang komunikasi antara organisasi nelayan dan pihak PLN untuk mencari solusi atas persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat.

Plt Ketua HMNI Anambas sekaligus Sekretaris II DPD HMNI Kepri, Dedi Syaputra SIP, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat resmi kepada PLN. Langkah tersebut bertujuan memperoleh penjelasan langsung mengenai pelayanan kelistrikan di Anambas.

“Jadi, dalam audiensi hari ini, kami telah menyampaikan surat resmi kepada pihak PLN dengan tujuan memperoleh penjelasan secara langsung terkait pasokan listrik yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, khususnya para nelayan dan masyarakat umum,” jelas Dedi.

PLN Verifikasi Pelanggan untuk Pengajuan Kompensasi

Salah satu pembahasan utama dalam audiensi tersebut menyangkut hak pelanggan atas kompensasi apabila tingkat mutu pelayanan ketenagalistrikan tidak terpenuhi.

Manager PLN ULP Anambas, M Fachry Refi, menjelaskan bahwa mekanisme kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Menurutnya, PLN ULP Anambas telah menyiapkan pendataan pelanggan yang terdampak. Pendataan tersebut mencakup identitas pelanggan, kronologi kejadian, waktu pemadaman hingga durasi gangguan.

“Untuk saat ini, kami sudah melakukan verifikasi data pelanggan. Sekitar 500 pelanggan sudah kami verifikasi dan datanya siap diajukan untuk mendapatkan kompensasi,” ungkap Fachry.

Ia menegaskan bahwa angka sekitar 500 pelanggan tersebut merujuk pada pelanggan dari Desa Nyamuk yang berada di Kecamatan Siantan Timur.

Sementara itu, Fachry menyebut jumlah pelanggan PLN di Pulau Siantan mencapai sekitar 6.400 pelanggan. Kedua angka tersebut merupakan data dengan cakupan yang berbeda.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa perhitungan kompensasi mengacu pada frekuensi pemadaman dalam satu bulan serta durasi pemadaman terlama.

“Perhitungan dilakukan berdasarkan frekuensi pemadaman dalam satu bulan serta durasi pemadaman terlama. Data tersebut kemudian kami kirimkan ke kantor pusat,” jelasnya.

Fachry juga menjelaskan bahwa PLN ULP Anambas bertugas melakukan pendataan dan mengajukan kondisi faktual di lapangan. Sementara itu, penentuan besaran serta pelaksanaan kompensasi mengikuti kewenangan dan ketentuan yang berlaku di tingkat pusat.

Adapun kompensasi tidak diberikan dalam bentuk penggantian barang atau uang tunai secara langsung. Pelanggan prabayar memperoleh tambahan kWh saat membeli token listrik. Sedangkan pelanggan pascabayar mendapatkan pengurangan tagihan bulanan.

HMNI Dorong Kepastian Pelayanan dan Perlindungan Nelayan

Di sisi lain, HMNI menilai kepastian kompensasi menjadi hal penting bagi masyarakat. Terlebih, gangguan listrik dapat menimbulkan dampak ekonomi bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Dedi menjelaskan bahwa ketersediaan listrik sangat menunjang aktivitas perikanan. Mulai dari produksi es balok, operasional cold storage, penyimpanan hasil tangkapan hingga pengolahan dan distribusi ikan.

“Persoalan ini menjadi perhatian serius karena ketersediaan es balok merupakan salah satu kebutuhan utama nelayan sebelum melaut. Ketika produksi es terganggu akibat pemadaman, aktivitas nelayan ikut terdampak,” ujarnya.

Selain persoalan pelayanan, HMNI turut mempertanyakan tanggung jawab PLN apabila pemadaman terbukti terjadi akibat kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian sistem ketenagalistrikan.

HMNI juga meminta kejelasan mekanisme pengajuan ganti rugi apabila pelanggan mengalami kerugian langsung. Contohnya, ikan membusuk atau produk usaha rusak akibat gangguan listrik.

Namun, pembahasan mengenai kompensasi berdasarkan Tingkat Mutu Pelayanan perlu dibedakan dari tuntutan penggantian kerugian barang atau produk usaha. Dalam audiensi tersebut, mekanisme penggantian kerugian langsung belum memperoleh penjelasan secara rinci.

Karena itu, HMNI mendorong PLN memperkuat sistem pemberitahuan pemadaman terencana, menyediakan saluran pengaduan responsif serta meningkatkan keandalan jaringan dan infrastruktur kelistrikan.

Dedi berharap audiensi tersebut menjadi awal koordinasi berkelanjutan antara PLN, pemerintah daerah, organisasi nelayan dan pelaku usaha perikanan.

“Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan penjelasan sesaat. Diperlukan komitmen perbaikan pelayanan, kepastian tindak lanjut serta koordinasi berkelanjutan antara PLN, pemerintah daerah, organisasi nelayan dan pelaku usaha perikanan,” tegasnya.

Sementara itu, Fachry menyampaikan komitmen PLN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia mengakui masih terdapat kekurangan dalam pelayanan kelistrikan di wilayah Anambas.

“Kami akui masih banyak kekurangan, tetapi kami tetap berupaya melakukan perbaikan. Prinsip kami, listrik harus bisa menyala 24 jam. Kami tidak ingin terjadi pemadaman, karena ketika listrik padam, petugas PLN juga harus bekerja ekstra untuk menangani gangguan tersebut,” tuturnya.

Melalui audiensi ini, PLN dan HMNI diharapkan dapat terus membangun komunikasi serta mendorong penyelesaian persoalan kelistrikan. Dengan demikian, masyarakat Anambas, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan, dapat memperoleh pelayanan listrik yang semakin andal serta kepastian atas hak-hak mereka sebagai pelanggan.

Penulis: latep