JAKARTA (Kepri.co.id) – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran terkait untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian atas pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah. Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (4/8/2026).
”Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman-pemadaman beberapa titik. Bapak Presiden memerintahkan kepada saya, segera melakukan langkah-langkah terukur dengan PLN, agar bisa menyelesaikan dengan baik,” jelas Menteri Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan, pemadaman listrik tersebut bukan disebabkan keterbatasan pasokan energi. Bahlil memastikan Kementerian ESDM bersama PLN, akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
”Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya, energinya nggak ada masalah,” tuturnya.
Terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nasional, Menteri Bahlil mengatakan, Presiden Prabowo mengarahkan agar stabilitas harga BBM, khususnya BBM bersubsidi, tetap terjaga. Menurutnya, pemerintah juga akan mempertimbangkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dengan memperhatikan perkembangan harga minyak mentah dunia.
”Arahan Bapak Presiden memerintahkan, agar menjaga harga BBM dengan subsidi untuk tidak boleh dinaikkan. Tetapi, kalau memang harga ICP dunia menurun, kita juga yang non-subsidinya dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikan, kira-kira begitu,” tuturnya.
Sementara itu, terkait program hilirisasi, Bahlil menegaskan, pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), menjalankan komitmen hilirisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
”Arahan Bapak Presiden, harus betul-betul dijalankan sesuai aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan Pasal 33 undang-undang dasar 1945,” pungkasnya. (asa)
BERITA TERKAIT:
Batam Ditetapkan Jadi Kota Percontohan Transisi Energi Berkelanjutan oleh Kementerian ESDM
Energi Terbarukan PLTS Dimatangkan, BP Batam dan Kementerian ESDM Tinjau Ketahanan Energi Listrik
Ubah Minyak Jelantah jadi Bahan Bakar Pesawat, Indonesia Dorong Aviasi Hijau dan Berdayakan Desa







