Li Claudia Gerak Cepat Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar, Pengembang Dikasih Tenggat Bayar UWT 30 Tahun

Soroti Permasalahan Sampah, Li Claudia Imbau Masyarakat Batam Jaga Kebersihan Lingkungan
Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra. (F. Rud)

BATAM (Kepri.co.id)Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons cepat menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap ratusan rumah di Perumahan Puskopar Batuaji.

Tidak perlu berlama-lama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra langsung mengadakan pertemuan yang dihadiri perwakilan warga dan pihak pengembang, Senin (11/5/2026).

”Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Anggota/ Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).

Ariastuty menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, disepakati pihak pengembang akan menyelesaikan kewajibannya untuk pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.

Sehingga, setelah UWT tahap awal itu dibayarkan, masyarakat Perumahan Puskopar dapat melakukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

”BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang, menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai komitmen yang telah disampaikan pihak pengembang,” jelasnya.

Sementara itu, dalam rangka mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal, BP Batam akan menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan. Hal ini bertujuan , menjadi dasar terkait kewajiban pembayaran UWT.

”Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut, terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Ia menambahkan, masyarakat sebagai pemilik 221 rumah akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.

”Terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses, sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tutupnya. (amr)

BERITA TERKAIT:

BP Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

Warga Batam Rasakan Mudahnya Perpanjangan UWT BP Batam

Ketua LCKI Kepri, Fisman F. Gea Usul Bentuk Tim Independen Audit Pengalokasian Lahan di BP Batam

Perka 11 Tahun 2023, Lahan Tidur Tak Dibangun Dilakukan Pengakhiran

BP Batam Aktifkan BLINK, Jemput Bola Layanan Pengurusan Izin Lahan Keliling