PWI Anambas Laporkan Penggiat Media Sosial “Ory Jone” Menggenarilisasi Hina Profesi Wartawan

ANAMBAS (Kepri.co.id) – Sejumlah wartawan di Kabupaten Kepulauan Anambas, memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun media sosial Facebook “Ory Jone” ke Polres Anambas.

Akun tersebut diduga telah menyebarkan narasi yang mengandung penghinaan dan fitnah, dengan menggeneralisasi profesi jurnalis sebagai “penjilat” di grup Facebook Berita Seputar Anambas, Minggu (26/4/2026)

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Anambas, Ramadan, menegaskan, pernyataan tersebut tidak bisa lagi ditoleransi sebagai bentuk kritik.

“Ini sudah masuk pada dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi. Kritik itu sah, tapi tidak dengan cara melabeli dan menyudutkan seluruh wartawan tanpa dasar,” tegas Ramadan.

Ia menyebut, generalisasi tanpa data yang disebarkan di ruang publik, berpotensi menyesatkan opini masyarakat.

“Kalau ada yang dianggap tidak berimbang, sebutkan secara jelas: media mana, berita apa, dan di bagian mana letak kekeliruannya. Tanpa itu, ini hanya tuduhan liar,” ujarnya.

Ketua Promedia Jurnalis Siber (PJS) Anambas, Yahya, menambahkan, langkah hukum ini juga menjadi bentuk sikap tegas terhadap maraknya penyalahgunaan media sosial oleh akun anonim.

“Berlindung di balik anonimitas bukan berarti bebas menyebarkan tuduhan. Justru itu, memperkuat dugaan bahwa informasi yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yahya.

Menurutnya, para wartawan saat ini tengah menginventarisasi bukti berupa tangkapan layar, rekam jejak unggahan, serta kronologi untuk dilampirkan dalam laporan polisi.

“Kami akan melaporkan secara resmi ke Polres Anambas. Ini penting sebagai efek jera, sekaligus penegasan bahwa profesi jurnalis tidak bisa dihina seenaknya di ruang publik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan hukum lainnya dapat dikenakan terhadap pihak yang menyebarkan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Menanggapi penggunaan istilah “watchdog” yang turut dipelintir dalam narasi tersebut, Ramadan menegaskan, fungsi pers tidak boleh disalahartikan.

“Watchdog adalah fungsi kontrol sosial yang dijalankan secara profesional dan berimbang. Bukan pembenaran untuk menyerang atau merendahkan profesi dengan istilah yang tidak berdasar,” jelasnya.

Yahya menambahkan, penyalahgunaan istilah jurnalistik menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kerja pers itu sendiri.

“Watchdog bukan ‘anjing’ dalam makna merendahkan. Itu konsep profesional dalam jurnalisme. Kritik harus berbasis data, bukan asumsi yang dipaksakan seolah-olah fakta,” tutupnya.

Para wartawan di Anambas menegaskan, mereka tetap terbuka terhadap kritik, namun menolak segala bentuk generalisasi, penghinaan, dan narasi yang berpotensi mencemarkan nama baik profesi.

Langkah hukum ini, diharapkan menjadi peringatan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital bukan tanpa batas, dan setiap pernyataan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. (fen)

BERITA TERKAIT:

Rakor SMSI Kepri, Aneng: Media Mitra Pemerintah Membangun Daerah

Aneng Ajak SMSI Kepri Ikut Bangun Kepulauan Anambas

Bupati Aneng Pimpin Apel Gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati

Tiga Dump Truck Tanpa Dokumen Nyaris Menyeberang Anambas–Bintan, Diduga Terkait Penggelapan hingga TPPU

Warga Tarempa Keluhkan Pemadaman Listrik PLN Tanpa Pemberitahuan

Kepala PLN Tanggapi Keluhan Warga Tarempa, Soal Pemadaman Tanpa Pemberitahuan