Jaga Marwah Organisasi, PWI Kepri Surati DK Evaluasi Legalitas Anggota di Wadah KJK

Jaga Marwah Organisasi, PWI Kepri Surati DK Evaluasi Legalitas Anggota di Wadah KJK
Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kepri melakukan pembahasan keberadaan anggota PWI, yang tegabung dalam wadah Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) di Lakopi Batam Centre, Jumat (24/4/2026). (Sumber: DK PWI Kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah tegas, demi menjaga integritas dan marwah organisasi. Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, secara resmi telah melayangkan surat kepada Dewan Kehormatan (DK) PWI Kepri, untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap legalitas serta keterlibatan sejumlah anggota PWI dalam wadah Komunitas Jurnalis Kepri (KJK).

Langkah ini menjadi sorotan tajam, lantaran KJK diketahui turut didirikan dan dikelola oleh oknum yang masih tercatat sebagai anggota aktif PWI Kepri. Hal ini dinilai berpotensi memicu dualisme loyalitas dan pelanggaran konstitusi organisasi secara struktural.

Menegakkan Konstitusi AD/ART 2026

Saibansah Dardani menegaskan, Pasal 9 AD/ART PWI hasil perubahan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) 2026 secara mutlak melarang anggota PWI merangkap sebagai anggota organisasi wartawan lainnya. PWI Kepri memberikan atensi khusus kepada KJK, agar segera menyelesaikan persoalan administratif dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

”Status sebagai pendiri atau pengurus di wadah lain tidak menggugurkan kewajiban anggota untuk tunduk pada konstitusi PWI. Anggota PWI diperbolehkan bergabung dalam forum wartawan instansi, sepanjang wadah tersebut tidak berbadan hukum dan mendapatkan izin tertulis dari Ketua PWI Provinsi,” tegas Saibansah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Kepri, Parna Edison Simarmata, mengonfirmasi, pihaknya telah menerima surat dari sekretariat dan saat ini tengah melakukan pembahasan internal secara intensif.

Parna menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah pengurus, dalam menertibkan administrasi dan disiplin anggota tanpa pandang bulu.

”Kami sudah menerima suratnya dan tengah dalam pembahasan. DK PWI Kepri mendukung penuh penegakkan AD/ART terbaru. Ini demi menjaga marwah PWI agar tetap kokoh dan berwibawa,” ujar Parna di Lakopi Batam Centre, Jumat (24/4/2026).

Selain evaluasi terhadap KJK, PWI Kepri juga menginstruksikan adanya pendataan ulang atau re-sertifikasi administratif bagi seluruh anggota. Langkah verifikasi faktual ini, menjadi instrumen untuk menyaring anggota yang benar-benar patuh pada konstitusi PWI pasca-dinamika organisasi.

”Kami ingin memastikan bahwa setiap pemegang kartu PWI Kepri adalah jurnalis yang memiliki loyalitas tunggal. Pilihannya jelas: patuh pada aturan organisasi atau silakan secara kesatria menentukan sikap di luar keanggotaan PWI Kepri,” tegas Saibansah.

Langkah strategis ini, diharapkan dapat mempertegas garis organisasi dan memastikan PWI Kepri tetap menjadi wadah tunggal yang kredibel bagi jurnalis profesional di Kepulauan Riau.

Siapkan Surat Teguran

Sekretaris DK PWI Kepri, Anwar Saleh Harahap, menyebutkan, dari lima orang pimpinan kolektif kolegial DK PWI Provinsi Kepri, semuanya setuju memberikan surat teguran kepada Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) dan Forum Jurnalis Pariwisata Kepri (FJPK), berdasarkan permohonan surat Pengurus PWI Kepri Nomor 85/PWI-KEPRI/2026 tanggal 21 April 2026, perihal Rekomendasi Evaluasi Forum/ Komunitas dan Pendataan Ulang Anggota.

“DK akan melayangkan surat teguran kepada KJK dan FJPK dengan tembusan ke DK PWI Pusat, PWI Pusat, dan PWI Provinsi Kepri. Ketaatan dan ketundukan kepada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumat Tangga (AD/ ART) sebagai aturan main. Boleh membuat organisasi profesi wartawan, tapi sesuai mekanisme AD/ ART harus mendapat persetujuan dari PWI Kepri. Kalau tak mau tunduk AD/ ART, silakan ke luar dari PWI,” terang Anwar. (amr)

BERITA TERKAIT:

Ketua DK PWI Kepri Ajak Andi Gino Legowo dan Dukung Rekonsiliasi di Bawah Pimpinan Cak Iban

Duet Akhmad Munir & Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030

PWI Kunci Aturan: Forum Wartawan Wajib Izin Tertulis Pengurus Provinsi

Masuki Tahun Politik, DK PWI Ingatkan Wartawan Taati Kode Etik

PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW: Siap Disahkan di Konkernas 2026