NATUNA (Kepri.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menemukan indikasi bantuan sosial (bansos) salah sasaran, saat melakukan pemutakhiran data penerima. Dari proses pembersihan data tersebut, pemerintah daerah bahkan berhasil menyelamatkan lebih dari Rp1 miliar anggaran bansos.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan, desa yang tidak memperbarui data penerima bantuan sosial hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi tegas, termasuk penundaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
”Pemutakhiran data ini penting, agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Cen Sui Lan, Senin (9/3/2026).
Pemkab Natuna saat ini tengah mempercepat pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan sosial.
Proses pemutakhiran data difokuskan pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4, yakni kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang menjadi prioritas penerima bantuan.
Dalam proses verifikasi tersebut, pemerintah menemukan sejumlah penerima bantuan yang tidak lagi memenuhi syarat. Di antaranya penerima yang telah meninggal dunia, warga yang sebenarnya berada di luar kategori Desil 1–4, hingga pihak yang secara ekonomi sudah tidak lagi berhak menerima bantuan.
Dari 77 desa dan kelurahan di Kabupaten Natuna, hingga awal Maret 2026 tercatat 47 desa telah menyelesaikan pembaruan data DTSEN.
Hasil pemutakhiran itu menunjukkan potensi lebih dari Rp1 miliar anggaran bansos yang sebelumnya terindikasi salah sasaran.
Target Tuntas 14 Maret
Pemerintah Kabupaten Natuna menargetkan seluruh desa dan kelurahan menyelesaikan pemutakhiran data paling lambat 14 Maret 2026.
Cen Sui Lan menegaskan desa yang tidak memenuhi target tersebut akan dikenai sanksi, salah satunya penundaan pencairan ADD.
Data DTSEN yang telah diperbarui nantinya akan mulai diberlakukan dalam tiga bulan ke depan, setelah melalui proses sinkronisasi dengan sistem Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Selain itu, Pemkab Natuna juga memperketat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data.
Jika ditemukan desa yang hanya melakukan perubahan data secara minimal atau mencurigakan, tim dari Dinas Sosial Kabupaten Natuna akan turun langsung melakukan verifikasi lapangan.
Apabila terbukti terjadi manipulasi data, sanksi tidak hanya berupa penundaan ADD, tetapi juga pemberhentian operator desa yang terlibat dalam penyalahgunaan data bantuan sosial.
“Kita ingin memastikan data yang digunakan benar dan akurat, sehingga bantuan sosial benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak,” tegas Cen Sui Lan. (asa)
BERITA TERKAIT:
Pemkab Natuna Evaluasi Data Bansos, Rp1 Miliar Anggaran Salah Sasaran Diselamatkan
Polda Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Tipikor Bansos
Pemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
Sinergi Kejaksaan dan Pemkab Natuna, Program Jaga Desa Cegah Penyimpangan Dana Desa
Natuna Menuju Poros Maritim Asia: Cen Sui Lan Sinkronkan KAPET dan KEK untuk Lompatan Ekonomi







