NATUNA (Kepri.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna memperketat pengawasan pengelolaan dana desa, dengan memberhentikan sementara dua kepala desa di Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Batubi pada awal 2026.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Natuna dan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kepala DPMD Natuna, Suhardi, mengatakan, langkah tersebut diambil untuk memastikan pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
”Ini bagian dari upaya pemerintah daerah mencegah potensi kerugian masyarakat, akibat pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai ketentuan,” kata Suhardi.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus Louis Sreverson, menjelaskan, pemberhentian sementara berawal dari laporan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kemudian melakukan audit investigatif dan mengeluarkan rekomendasi perbaikan.
Namun, hingga batas waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Audit Investigasi diterima, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti. Ketentuan itu merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Atas dasar tersebut, APIP menginstruksikan DPMD Natuna bersama BPD Desa Gunung Putri, Kecamatan Batubi, memproses pelanggaran kepala desa, terkait larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf a hingga
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, mengatakan, Bupati Natuna menegaskan penggunaan APBDesa tidak boleh menyimpang dari perencanaan dan peraturan yang berlaku.
”Dana desa harus sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Selama masa pemberhentian sementara, pemerintah daerah memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik tetap berjalan dengan menunjuk pelaksana tugas. Pemkab Natuna menegaskan, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari memperkuat tata kelola dan pengawasan keuangan desa. (aulia/ abed)
BERITA TERKAIT:
Oknum Camat di Natuna Dilaporkan Lecehkan Pekerja Rumah Tangga, Cen Sui Lan: Sanksi Berat Pemecatan
Sinergi Kejaksaan dan Pemkab Natuna, Program Jaga Desa Cegah Penyimpangan Dana Desa
Di Tanah Kaya yang Sunyi, Air Mata Warga Natuna Jatuh di Jumat Berkah
Pemkab Natuna Keluarkan Peringatan Dini, Cen Sui Lan: Waspada Banjir Rob
Sambut Tahun Baru 2026 dengan Seru! Turnamen Domino Natuna Berhadiah Rp50 Juta
Natuna Menuju Poros Maritim Asia: Cen Sui Lan Sinkronkan KAPET dan KEK untuk Lompatan Ekonomi
Pendidikan Dini Tertib Berlalu Lintas: Satlantas Natuna Tanamkan Kesadaran Keselamatan ke Anak TK
HUT 26 Natuna Berakhir Meriah, Bupati Cen Sui Lan: Persaudaraan Kekuatan Kita







