Polda Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Tipikor Bansos

Tim Pidsus Kejat) Kepri menerima limpahan tahap II berkas dan tersangka dugaan tipiko dana hibah dan bansos APBD Natuna, Selasa (14/11/2023). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Penyidik Polda Kepri telah melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) APBD dan APBD-P Pemerintah Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013, Selasa (14/11/2023).

Pelimpahan tahap II tersebut, diterima tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Dalam perkara ini, satu orang tersangka penerima dana hibah yaitu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkot Natuna, atas nama Wan Sofian alias Sopian Bin Wan Mukhtar (WS).

“Tim penyidik Pidsus Kejati Kepri, sudah menerima limpahan perkara dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. Yakni, kasus dugaan korupsi kegiatan belanja hibah dan bansos, bersumber dari APBD dan APBD-P Pemerintah Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH, Selasa (14/11/2023).

Diterangkannya, total kerugian negara atas dugaan tipikor ini sebesar Rp1.777.500.000.

Pada proses tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selaku Ketua LSM Forum Kota Kabupaten Natuna. Saat pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

“Tersangka didampingi penasihat hukum, kemudian Tim JPU membuat berita acara penerimaan dan penelitian tersangka, sekaligus berita acara penahanan (tingkat penuntutan),” jelas Denny.

Selanjutnya, papar Denny, Tim JPU melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka, untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sehat atau tidak.
“Dari pemeriksaan diperoleh hasil tersangka dalam keadaan sehat,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kepri.

Kemudian, Tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, dengan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, terhitung dari tanggal 14 November hingga 3 Desember 2023 mendatang.

“Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Kepri nomor: PRINT-444/L.13/Ft.1/11/2023, atas nama terdakwa Wan Sofian,” ungkap Denny.

Atas perbuatan tersangka, ancaman primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah serta ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, imbuhnya, subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (now)