Tim Tabur Kejati Kepri Sikat Buronan hingga Lembata, Kajati Tegas: Tak Ada Tempat Aman untuk Bersembunyi!

Tim Tabur Kejati Kepri Sikat Buronan hingga Lembata, Kajati Tegas: Tak Ada Tempat Aman untuk Bersembunyi!
im Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Kepri bersama Kejari Tanjungpinang dan Kejari Lembata membekuk buronan kasus pengrusakan, Herman Yosef Ola Otawolo di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/8/2025). (Sumber: Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum. Melalui operasi senyap yang terukur dan terencana, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Kepri bersama Kejari Tanjungpinang dan Kejari Lembata berhasil membekuk buronan kasus pengrusakan, Herman Yosef Ola Otawolo di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/8/2025) pukul 09.00 WIB.

Herman Yosef, pria 52 tahun asal Flores, adalah terpidana dalam perkara pengrusakan barang milik orang lain secara bersama-sama, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi pidana penjara tiga bulan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Lembata, Herman langsung diserahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani hukuman.

Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kasi V Kejati Kepri Adityo Utomo SH MH bersama Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati SH MH, serta anggota tim Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, J Devy Sudarso, menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para buronan. ”Kami akan terus memburu dan mengeksekusi semua buronan sampai tertangkap. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegasnya.

Kajati Kepri juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) segera menyerahkan diri. ”Lebih baik datang secara sukarela sebelum kami yang datang menjemput. Hukum akan tetap berjalan dan setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Devy. (rizki)

BERITA TERKAIT:

Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan KDRT di Nias Barat

Intel Kejari Batam Berkolabrasi dengan Tim Satgas Siri Kejagung Tangkap DPO Asal Bali