TANJUNPINANG (Kepri.co.id) – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli, berhasil mengamankan buronan daftar pencarian orang (DPO) berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (28/2/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf SH MH, menerangkan, identitas buronan yang diamankan, yaitu:
Nama: Ir Nurbatias
Tempat lahir: Palembang
Usia/ tanggal lahir: 63 tahun/ 22 Oktober 1961
Jenis kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Taman Sari Blok A Nomor 11 RT 002 RW 001 Desa/ Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, ujar Kasin Penkum Kejati Kepri, terpidana Ir Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana “penghapusan kekerasan dalam rumah tangga”.
Hal yang didakwakan kepada terpidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan amar putusan: ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama tiga bulan”.
“Saat diamankan di depan Masjid An Nur Desa Tetesua Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara terpidana Ir Nurbatias bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” ujar Yusnar.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke kantor Kejari Gunung Sitoli untuk diamankan sementara. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam, dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.
Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri terdiri Kasi V Adityo Utomo SH MH (Ketua Tim), Kasi II Yunius Zega SH MH, dan Ul Awal Saputra selaku anggota tim.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto SH MH, meminta jajarannya terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan DPO Kejati Kepri, segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (rizki)







