BATAM (Kepri.co.id) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Batam kembali menegaskan komitmennya, dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Sebanyak 16 WNA asal Myanmar dideportasi pada 22 Mei 2025, karena terbukti tinggal melebihi masa izin yang berlaku. Mereka diamankan dalam operasi pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya bekerja di Singapura. Setelah izin kerja mereka berakhir, mereka menetap sementara di Batam sambil menunggu izin baru, tanpa memiliki izin tinggal yang sah.
Sementara itu, pada 17 Mei 2025, dua WNA asal Tiongkok berinisial WS dan GY juga dideportasi. Keduanya menggunakan visa kunjungan bekerja di proyek pembangunan Apartemen OB Marina, Batam, dan tercatat telah overstay selama 14 hari.

Seluruh WNA yang dideportasi dipulangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum diterbangkan ke negara asal masing-masing. Mereka juga dikenai sanksi penangkalan atau larangan masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu sesuai aturan.
Tak hanya tindakan deportasi, Imigrasi Batam juga menyerahkan tiga WNA asal Bangladesh—berinisial F, SM, dan S—beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam pada 3 Juni 2025. Ketiganya diduga masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal, tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sehingga melanggar Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga satu tahun dan/ atau denda maksimal Rp100 juta.
Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh WNA.
”Setiap orang asing yang tinggal di Indonesia wajib mematuhi hukum. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi keberadaan WNA yang mencurigakan, dan melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi ke nomor 0821-8088-9090. (amr)
BERITA TERKAIT:
Operasi Gabungan Wira Waspada: Imigrasi Batam Amankan WN Tiongkok, Myanmar, Kanada, dan Bangladesh
Produksi Film Ilegal, Imigrasi Batam Deportasi Sembilan WNA
Ombudsman Apresiasi Imigrasi Batam, Terapkan Pemeriksaan Keimigrasian Melalui Mesin Autogate
Kepala Kantor Imigrasi Batam Sebut SMSI Harus jadi Mata dan Telinga NKRI di Era Siber
Tinggal Ilegal 30 Tahun di Batam, Imigrasi Tangkap Warga Bangladesh







