Tinggal Ilegal 30 Tahun di Batam, Imigrasi Tangkap Warga Bangladesh

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram SH MH (dua kanan) memberikan keterangan pers penangkapan MH, warga Bangladesh diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang, Senin (26/2/2024). (F. now)

BATAM (Kepri.co.id) – MH, seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belakangpadang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepri.

MH ternyata sudah tinggal secara ilegal 30 tahun di Kecamatan Sekupang, Kota Batam. MH masuk ke Indonesia secara ilegal tahun 1993, dan menikahi seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial W, yang dikenalnya sejak bekerja di Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram SH MH, mengatakan, kecurigaan petugas muncul setelah MH melakukan pengajuan permohonan paspor program percepatan satu hari selesai, pada 14 Desember 2023 lalu ke Kantor Imigrasi Belakangpadang.

“Atas pengajuan tersebut, Kanim Belakangpadang berkoordinasi dengan kedutaan Bangladesh. Kemudian, kami menyurati kedutaan dan mendapati jawaban, yang bersangkutan masih warga negara Bangladesh,” ujar Surya pada konferensi pers di Kantor Imigrasi Belakangpadang, Senin (26/2/2024).

Dugaan MH merupakan warga negara Bangladesh muncul, ungkap Kakanwil, mengingat hilangnya dokumen kebangsaannya dan tidak teregistrasi dalam sistem perlintasan SIMKIM (sistim informasi manajemen keimigrasian).

Seperti diketahui, SIMKIM merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh fungsi Keimigrasian baik di dalam maupun di luar negeri.

“Identitas yang diajukan ketika membuat paspor, masih kita dalami dan berkoordinasi dengan Disdukcapil. Belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Disdukcapil, karena kan kami baru dapat jawaban dari konsulatnya, MH adalah warga negara asing,” terang Surya.

Diterangkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, setelah 30 hari pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang, upaya verifikasi dilakukan berkoordinasi dengan Kedutaan Bangladesh di Jakarta.

“Sehingga, hasil wawancara dan penelusuran kedutaan ke Bangladesh, mengindikasikan MH adalah warga negara Bangladesh,” ungkap Surya.

Pada 5 Februari 2024, imbuhnya, Kedutaan Bangladesh mengeluarkan surat jawaban atas kewarganegaraan dan memberikan akte lahir kebangsaan MH.

Kantor Imigrasi Belakangpadang, lanjut Surya, melaporkan perkembangan ini kepada Subdit Penyidikan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Kemenkumham Kepri, terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian dilakukan MH.

“Yakni pasal 126 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” ucap Surya.

Atas dugaan tindak pidana keimigrasian ini, kata Surya, pihaknya akan mengumpulkan alat buktinya. “Apakah KTP-nya palsu. Sekarang kami masih berkoordinasi dengan Disdukcapil, bagaimana dia memperoleh kartu tanda penduduk (KTP) tersebut,” jelas Kakanwil Kemenkumham Kepri.

Langkah selanjutnya, kata Surya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang dalam upaya penyidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam, untuk memastikan penegakan hukum dalam kasus ini.

“Jika memang terbukti, kita bisa ambil tindakan pro justitia atau pendeportasian. Imigrasi itu punya dua tindakan, bisa melakukan tindakan langsung deportasi atau kita pro justitia melalui pengadilan,” kata Surya. (now)