Operasi Gabungan Wira Waspada: Imigrasi Batam Amankan WN Tiongkok, Myanmar, Kanada, dan Bangladesh

Operasi Gabungan Wira Waspada: Imigrasi Batam Amankan WN Tiongkok, Myanmar, Kanada, dan Bangladesh
Kakanim Batam, Hajar Aswad (tengah) didampingi Dirintelkam Polda Kepri dan Kajari Batam menggelar konferensi pers hasil Operasi Gabungan Wira Waspada terhadap orang asing di Kawasan Tanjunguncang serta Marina, Kota Batam, baru-baru ini. (Sumber: Kanim Batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau (Kepri), melaksanakan Operasi Gabungan Wira Waspada mengawasi keberadaan orang asing di Kawasan Tanjunguncang dan Marina, Kota Batam.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Batam, Hajar Aswad, memberikan informasi terbaru mengenai hasil pengawasan keimigrasian yang telah dilaksanakan selama periode April dan Mei 2025.

Pada 7 Mei 2025, tim Imigrasi Batam mengamankan dua warga negara (WN) Tiongkok di sebuah penginapan di Kawasan Batam Centre. Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja dan telah overstay selama 14 hari.

Selain itu, tim juga mengamankan 17 WN Myanmar, di mana 10 di antaranya telah overstay, sementara enam lainnya diduga akan melakukan pelanggaran serupa.

Salah satu WN Myanmar berinisial TS, yang berstatus pencari suaka, diduga berperan sebagai pengkoordinir dan memberikan akomodasi kepada WN Myanmar lainnya.

Pada 15 Mei 2025, tim menerima laporan mengenai WN Kanada yang diduga mengganggu ketertiban umum di OS Hotel Batam Kota. WN Kanada berinisial DJM tersebut, telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pendalaman.

Dalam penanganan kasus tindak pidana keimigrasian, tiga WN Bangladesh yang masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) juga telah teridentifikasi.

Mereka diduga melanggar Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan/atau denda Rp100.000.000.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam telah berkoordinasi dengan Kejari Batam, terkait proses penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Batam.

Hajar menegaskan, ”Imigrasi Batam terus berkomitmen memastikan, hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di Kota Batam. Tindakan tegas akan diambil terhadap WNA, yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan.”

Adapun terhadap masyarakat Kota Batam, diharapkan dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang mencurigakan melalui hotline di nomor 082180889090. (amr)

BERITA TERKAIT: 

Produksi Film Ilegal, Imigrasi Batam Deportasi Sembilan WNA

Ombudsman Apresiasi Imigrasi Batam, Terapkan Pemeriksaan Keimigrasian Melalui Mesin Autogate

Kepala Kantor Imigrasi Batam Sebut SMSI Harus jadi Mata dan Telinga NKRI di Era Siber

Menkumham Serah Terima Hibah Kapal Patroli Imigrasi