Terpidana Korupsi Pengolahan Sampah Tanjungpinang Bayar Kerugian Negara Rp278.113.250

Terpidana Korupsi Pengolahan Sampah Tanjungpinang Bayar Kerugian Negara Rp278.113.250
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menandatangani berita acara pengembalian kerugian negara di Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (28/5/2025). (F. Rizki)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Arif Manotar Panjaitan, terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 membayar uang pengganti kerugian negara Rp278.113.250.

Pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5239 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023.

“Putusan Mahkamah Agung tersebut, ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT – 104/L.10.10/Fuh.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senopati SH MH kepada Kepri.co.id, Rabu (28/5/2025).

Selain menjatuhkan hukuman pidana kepada Arif Manotar, kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, kejaksaan juga berfokus pada pemulihan aset dan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti oleh terpidana.

“Dengan demikian, kejaksaan tidak hanya bertujuan menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” pungkas Kasi Intel Kejari Tanjungpinang. (riz)

BERITA TERKAIT: 

Penipuan Lahan, PN Tanjungpinang Vonis Maulana Rifai Dua Tahun Penjara 

JPU Kejari Tanjungpinang Segera Sidangkan Eks Dirut BPR Bestari, Dugaan Korupsi Rp5,9 Miliar

JAM Pidum Setujui RJ Dua Kasus Pidana Kejari Tanjungpinang dan Lingga

Di Balik Tutupnya Matahari Deptstore dan Menjamurnya Lapak Bazar Kuliner

PT Pelni Cabang Tanjungpinang Siapkan Satu Armada Kapal Cadangan, Antisipasi Lonjakan Penumpang