Produksi Film Ilegal, Imigrasi Batam Deportasi Sembilan WNA

Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi warga negara Singapura dan warga negara Malaysia, dideportasi karena melakukan pembuatan film ilegal di Batam, Jumat (18/4/2025) lalu. (Sumber: Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, mengambil tindakan tegas terhadap sembilan warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Sebanyak delapan warga negara (WN) Singapura dan satu WN Malaysia tersebut, telah dideportasi pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Langkah deportasi ini, merupakan hasil dari pemeriksaan intensif sejak 11 April 2025, menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan produksi film di sebuah hotel di kawasan Batam Centre.

Para WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VOA) atau izin tinggal kunjungan, yang secara hukum tidak membolehkan pelaksanaan kegiatan produksi film.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian (Kasi Dakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Muhammad Faris Pabittei, menjelaskan, para WNA tersebut terlibat dalam pembuatan serial film yang ditayangkan di Singapura, namun pengambilan gambar dilakukan di Indonesia.

Meskipun kegiatan mereka telah memperoleh izin penggunaan lokasi dari Kementerian Kebudayaan, dari sisi keimigrasian, penggunaan jenis visa yang salah tetap menjadi pelanggaran serius.

“Untuk kegiatan seperti pembuatan film, seharusnya mereka menggunakan visa dengan indeks C14, D14, atau E23K yang memang diperuntukkan bagi aktivitas tersebut,” tegas Faris.

Penegakan hukum ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Batam, dalam memastikan setiap aktivitas WNA di wilayah Indonesia berjalan sesuai aturan, serta tidak mengganggu ketertiban umum. (asa)

BERITA TERKAIT: 

Kepala Kantor Imigrasi Batam Sebut SMSI Harus jadi Mata dan Telinga NKRI di Era Siber

Ombudsman Apresiasi Imigrasi Batam, Terapkan Pemeriksaan Keimigrasian Melalui Mesin Autogate

Tinggal Ilegal 30 Tahun di Batam, Imigrasi Tangkap Warga Bangladesh

Cegah PMI Nonprosedural, Imigrasi Tegah 6.211 Orang ke Luar Negeri

Menkumham Serah Terima Hibah Kapal Patroli Imigrasi