ANAMBAS (Kepri.co.id) – Praktik operasional sejumlah usaha karaoke keluarga Anambas menjadi sorotan, setelah ditemukan aktivitas yang berlangsung hingga pukul 02.00 dini hari dan diduga menyerupai tempat hiburan malam (THM) dewasa.
Meski secara administratif terdaftar sebagai karaoke keluarga atau penginapan kelas melati, hasil pantauan di lapangan, menunjukkan ada aktivitas yang dinilai melampaui karakter usaha sebagaimana tercantum dalam perizinan.
Temuan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap 34 kasus HIV (Human Immunodeficiency Virus) yang tercatat di Kabupaten Kepulauan Anambas. Sejumlah lokasi hiburan. disebut diduga menjadi titik kerentanan penyebaran penyakit tersebut berdasarkan data yang disampaikan otoritas kesehatan.
Dalam praktiknya, beberapa tempat usaha disebut tidak menjual minuman beralkohol secara langsung. Namun, pengunjung diperbolehkan membawa minuman dari luar. Selain itu, pelanggan juga disebut dapat menghadirkan pemandu lagu (Lady Companion/ LC) dari luar lokasi, tanpa disediakan secara resmi oleh pengelola.
Berdasarkan ketentuan perizinan berusaha melalui sistem online single submission(OSS), karaoke keluarga masuk kategori usaha berisiko rendah. Kategori ini, memungkinkan pelaku usaha memperoleh nomor induk berusaha (NIB) melalui sistem secara mandiri, dengan persyaratan yang lebih sederhana.
Sementara itu, usaha hiburan malam atau karaoke dewasa memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi, sehingga membutuhkan pemenuhan standar dan pengawasan yang lebih ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Anambas, Teti, membenarkan, usaha-usaha tersebut secara administratif memang memiliki izin karaoke.
“Namun, yang perlu dipahami, izin yang kami keluarkan mengacu pada OSS. Jenis usaha karaoke masuk kategori risiko rendah. Ketika masuk kategori risiko rendah, pelaku usaha bisa menginput sendiri di sistem OSS. Biasanya, tidak ada persyaratan teknis yang kompleks,” ujar Teti saat diwawancarai, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, untuk usaha dengan tingkat risiko rendah, sistem OSS dapat menerbitkan NIB secara otomatis, tanpa persyaratan teknis tambahan maupun survei lapangan sebelum izin terbit.
Terkait dugaan operasional yang tidak sesuai dengan izin usaha, Teti menegaskan, kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas, terbatas pada penerbitan izin usaha sesuai klasifikasi yang diajukan pelaku usaha.
“PTSP hanya mengeluarkan izin usaha karaoke. Untuk aturan teknis lainnya, ada kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” katanya.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap kesesuaian operasional di lapangan, berada pada dinas teknis sesuai sektor usaha masing-masing. Untuk usaha perhotelan dan hiburan, pengawasan dilakukan instansi yang membidangi sektor pariwisata.
Pernyataan tersebut, sejalan dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha, yang mengatur pengawasan teknis sektor pariwisata dan hiburan.
Teti menambahkan, sanksi administratif hingga pencabutan izin baru dapat diproses, setelah ada hasil pengawasan dan rekomendasi resmi dari instansi teknis yang berwenang.
“Kami bekerja berdasarkan rekomendasi. Jika ada hasil pengawasan dan ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme yang harus dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.
Kondisi tersebut, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan lintas sektor terhadap usaha yang secara administratif terdaftar sebagai karaoke keluarga. Namun, diduga menjalankan aktivitas yang berbeda di lapangan.
Di sisi lain, isu ini juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan ketertiban usaha, kepatuhan perizinan, dan perlindungan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. (tef)






