BATAM (Kepri.co.id) – Kantor Imigrasi Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, menegah 6.211 orang penundaan berangkat ke luar negeri sepanjang Januari hingga Juli 2023. Selain itu, menolak 50 permohonan pembuatan paspor baru.
Penegahan yang dilakukan Kantor TPI Batam, sebagai upaya mencegah pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak bekerja di luar negeri secara ilegal atau nonprosedural.
“Kami bekerja sama dengan Polda Kepri dan instansi terkait, melakukan profiling orang-orang yang direkomendasikan atau dapat meyakinkan, untuk dapat melintasi pemeriksaan imigrasi. Sehingga, perkembangan kasus tindak pidana perdaganan orang (TPPO) dapat menurun secara signifikan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Batam, Subki Muildi, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (24/7/2023).
Dikatakannya, di Batam ini ada beberapa tempat pemeriksaan orang yang akan masuk atau ke luar negeri yaitu di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Harbourbay, Sekupang, dan Nongsa.
“Sampai sekarang, tidak signifikan yang berusaha curang mencoba-coba melintas pemeriksaan Imigrasi. Tapi, masih ada yang mencoba-coba hal tersebut. Kami akan tetap siaga dengan hal tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar Subki.
Pada kesempatan yang sama, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Batam, Andrival Agung Cakra, menyampaikan, BP3MI mendukung pelaksanaan Satgas TPPO dan menjalaskan upaya konkret yang dilakukan, untuk memfasilitasi pemulangan para PMI yang berhasil diamankan para penyidik dan petugas dari Polda Kepri.
“Serta selalu bekerja sama seperti memberikan bantuan keterangan ahli kepada penyidik, terkait Kasus TPPO dan mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak teriming-imingi oleh calo bekerja di luar negeri melalu regulasi yang tidak benar,” katanya. (amr)