JAKARTA (Kepri.co.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa tiga orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 hingga 2018
Ketiga saksi yang diperiksa tersebut, berinisial:
1. BP selaku Kepala Bagian Kelembagaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008.
2. GSP selaku Direktur Utama PT Pinnacie Persada Investama.
3. AB selaku Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK tahun 2008.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Asep Mulyana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar SH MHum, menyatakan, ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada perusahaan periode 2008 sampai 2018 atas nama tersangka IR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Kapuspenkum Kejagung. (rizki)
BERITA TERKAIT:
Lagi, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Perkara PT Asuransi Jiwasraya







