BATAM (Kepri.co.id) – Tim intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berkolaborasi dengan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung, menangkap buronan (tabur) daftar pencarian orang (DPO) asal Kejari Badung bernama I Wayan Depa Yogiana, di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, Senin (17/2/2025) pukul 21.00 WIB.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta SH MH, Senin (17/2/2025) malam.
Baca Juga: Kejari Batam Lanjutkan Program Pendampingan LKSA Dihadiri Jamwas Kejagung
”Tim Intelijen Kejari Batam bersama Jaksa Eksekutor pada Kejari Badung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Badung,” ujar Tiyan Andesta, tadi malam.

Adapun identitas pria wiraswasta yang diamankan Tim Intelijen Kejari dan Satgas Siri Kejagung Tabur, yakni I Wayan Depa Yogiana (34), kelahiran Kubu 23 Desember 1990 beralamat di Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Baca Juga: Kejari Batam Dampingi BP Atas Temuan BPK Rp3,84 Miliar Persoalan Titik Reklame
Kasus yang menjerat yang bersangkutan hingga melarikan diri (DPO): I Wayan Depa Yosiana merupakan terpidana berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kajari Badung Nomor: 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 09 Juli 2024.
Terdakwa I Wayan Depa Yogiana melanggar Pasal 372 KUHPidana, tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan eksekusi. Telah dilakukan penjemputan di rumah, namun terpidana tidak berada di tempat.
Baca Juga: Cegah Anak Terjerumus Konten, Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda
Adapun amar Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:
1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/ terdakwa I Wayan Depa Yogiana dan pemohon kasasi II / penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Badung tersebut;
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 7/PID/2024/PT DPS tanggal 7 Februari 2024 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 626/Pid.B/2023/PN Dps tanggal 4 Januari 2024 tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama satu tahun enam bulan;
3. Membebankan kepada terdakwa, untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500;
Baca Juga: Pakai Kwitansi Palsu, Kejari Tahan Ketua Umum dan Ketua Harian KONI Lingga
”Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam, untuk dilakukan pengamanan dan melengkapi administrasi,” pungkas Tiyan. (asa)







