Warga Tembesi Tower Sesalkan Tim Terpadu Sosialisasi PL Atas Nama Perusahaan, Saat Warga Berduka Dihantam Banjir Hampir 2 Meter

Kuasa Hukum Warga Kampung Tembesi Tower, Orik Ardiansyah adu argumen dengan Tim Terpadu, Jumat (27/9/2024). (F. asa)

BATAM (Kepri.co.id) – Warga Kampung Tembesi Tower menyesalkan Tim Terpadu melakukan sosialisasi lahan warga mau diganti rugi PT TPM, di saat warga berduka dihantam banjir dengan ketinggian hampir 2 meter.

“Kami sangat menyayangkan Tim Terpadu terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, TNI dan kepolisian datang sosialisasi mengganti rugi lahan warga. Di mana rasa kemanusiaan mereka, di saat warga masih berduka,” ujar Ketua RT 3 RW 16 Kampung Tembesi Tower, Andi Jamaludin di Kampung Tembesi Tower, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: DPRD Kota Batam Gelar RDP dengan Warga Tembesi Tower

Andi bahkan mengaku, sebagai perangkat RT tidak ada diberitahu kalau Tim Terpadu akan melakukan sosialisasi ganti rugi dan pemberitahuan legalitas PT TPM di Kampung Tua Tembesi Tower.

Banjir melanda Tembesi Tower Kecamatan Sagulung setinggi harmpir 2 Meter. 

“Sikap warga, kalau benar Tembesi Tower milik PT TPM, tunjukkan dulu secara surat-menyurat legalitas PT TPM. Alhamdulillah, sampai saat ini mereka belum bisa menunjukkan,” ujar Andi.

Terkait tudingan pihak RT ini, Wakil Ketua I Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam, Imam Tohari SH MH, mengaku legalitas PT TPM seperti penetapan lahan (PL) ada sesuai dengan nomor yang tercantum dalam surat yang dibawakan Tim Terpadu ke warga.

“Kalau nggak ada, mana berani tim turun jika tak lengkap. Di dalam surat itukan ada nomor PL. Mengingat suasana Pilkada dan sebagian masyarakat menolak, makanya Tim Terpadu balik kanan Mas, suwun,” ujar Imam Tohari saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Imam Tohari Informasikan, Pemerintah Lebarkan Jalan Depan Tembesi Tower ROW 100 Meter

Dalam surat Tim Terpadu Nomor 171/TIM-TP/IX/2024 tanggal 27 November 2024 yang ditandatangani Imam Tohari selaku Wakil Ketua I Tim Terpadu, ada dituliskan PL PT TPM Nomor 215.26.24040675.001 X1 seluas 55.996 Meter persegi dan PL 23040729 seluas 75.467 Meter persegi.

Surat yang disosialisasikan Tim Terpadu kepada warga Kampung Tembesi Tower, Jumat (27/9/2024). (F. asa)

Sementara itu, kuasa hukum warga Kampung Tembesi Tower, Orik Ardiansyah, mengatakan, pihaknya ingin ngomong kemanusiaan saja dulu baru nanti ngomong legalitas di pengadilan.

Sebab, kata Cak Orik sapaan pengacara muda jebolan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur ini, warga Kampung Tua Tembesi Tower sudah 31 hari terdampak banjir yang tingginya mencapai hampir 2 meter.

“Saat Tim Terpadu datang, sedang dilaksanakan bakti sosial pengobatan terhadap warga yang terdampak banjir,” ujar Cak Orik.

Yang disayangkan lagi, kata Cak Orik, Tim Terpadu datang tanpa membawa alat bukti yang disosialisasikan.

Baca Juga: BP dan Pemko Batam Beda Lebar ROW Jalan di Tembesi Tower, Cak Orik Minta SP1 Dicabut

“Mestinya datang, kalau PT TPM memiliki penetapan lahan (PL) di atas lahan warga, bawa dan tunjukkan buktinya. Kami minta buktinya, tak ada dibawa,” kata Cak Orik.

“Kami mengimbau kepada BP Batam, pihak perusahaan maupun kuasa hukumnya, kita sama-sama mengerti hukum. Kita hadir di sini, sama-sama menertibkan, menetramkan, mendamaikan warga,” kata Cak Orik.

Bukan malah, lanjut Cak Orik, membikin hal membuat warga resah. “Gentlemen dong, tunjukkan alat bukti saudara, mari kita uji di pengadilan. Jangan main kucing-kucingan. Beberapa hari yang lalu, RT/ RW datang ke BP Batam, ternyata jawaban yang didapatkan warga, di sana ada dua sistem,” ungkap Cak Orik.

Satu sistem menyatakan Kampung Tembesi Tower masih penetapan lokasi (PL) yang lama, satu sistem lagi sudah berubah PL Tembesi Tower.

“Sebagai pengacara warga, dari sisi normatif saya menilai itu tidak laku. Kenapa tidak laku. Di satu sisi PL lama Tembesi Tower atas nama PT VC sudah dikembalikan ke BP Batam tahun 2015. Kalau sekarang PL VC hidup lagi dialihkan kepada perusahaan lain, secara normatif apa itu sah,” ujar Cak Orik.

Baca Juga: Merasa Terintimidasi, Warga Tembesi Tower Mengadu ke DPRD Batam

Padahal sebelumnya, lanjut Cak Orik, dalam rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Batam secara kolektif kolegial menyangkut persoala Kampung Tembesi Tower, untuk mengevaluasi dan mencabut PL PT VC dan PL PT TIK karena telah melakukan wan prestasi. Selanjutnya lalu diberikan kepada warga.

“Apa rekomendasi ini tak didengarkan para pemangku kepentingan (stakeholder) pertanahan dan SK Kampung Tua di Kota Batam,” tanya Cak Orik.

Itu sebabnya, ungkap Cak Orik, pihaknya akan mencoba membuat pengaduan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun ke Kejaksaan. Untuk bukti, kata Cak Orik, pihaknya akan menghadirkan ahli.

Baca Juga: Warga Minta LAHP Ombudsman Ditegakkan, Orik: BP Batam Maladministrasi Tunda Lama Legalitas Tembesi Tower

“Logika hukum, sudah dilarang oleh pejabat negara yaitu DPRD Kota Batam, begitu juga Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri bahwa BP Batam terbukti maladministrasi lambat menerbitkan legalitas Kampung Tua Tembesi Tower, tapi tetap dilakukan peralihan dari PL VC yang sudah dikembalikan ke perusahaan lain,” beber Cak Orik.

Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam melakukan sosialisasi di Kampung Tembesi Tower, Jumat (27/9/2024). (F. asa)

“Dari sini, kami akan bawa ahli untuk mengatakan demikian. Tapi, saya kira, kawan-kawan di KPK, Kejaksaan sangat paham akan hal ini. Apalagi menyangkut dugaan mafia tanah, sampai ada satgasnya yang dibentuk pemerintah,” terang Cak Orik.

Namun, kata Cak Orik, pihaknya tidak serta melakukan itu. “Selaku kuasa hukum warga, tentu kami berkoordinasi dengan masyarakat juga. Kalau itu terjadi dikuasakan warga menggugat, itu pasti kami gugat. Kita lakukan pembatalan PL di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Dalama pandangan hukum kami, itu cacat formil, cacat yuridis, dan harus batal secara hukum,” bebernya.

Sebenarnya, kata Cak Orik, nggak perlu membatalkan PL PT TPM, sudah batal sendiri. Cuma, kata Cak Orik, ada pihak-pihak atau oknum-oknum yang diduga menimbangi sehingga seperti ini. Ada orang yang nampak namanya, tapi orangnya tak datang.

“Orangnya ke mana. Kalau laki-laki, datanglah ke tempat kami, kita ngobrol. Tunjukkan alat buktinya, jangan masyarakat ini dibenturkan dengan kawan-kawan yang ada di Satpol PP, Ditpam BP Batam, TNI maupun Polri. Gentlemen, punya sifat negarawan,” tegas Cak Orik.

Baca Juga: Warga Tembesi Tower Demo BP Batam

Diperdalam soal legalitas warga menempati Kampung Tembesi Tower, dikatakan Cak Orik, dasarnya Undang-Undang (UU) {okok Agraria tentang ada data fisik dan yuridis.

“Data fisik, penguasaan secara fisik, bahwa warga sudah lebih dari 25 tahun menguasai dan berdiam di Tembesi Tower. Undang-Undang harus memberikan kepada warga, tanah yang dikuasai fisik tersebut lebih dari 25 tahun. Itu bukan saya yang ngomong, tapi UU yang ngomong,” kata Cak Orik.

Yang kedua, data yuridis bahwa warga punya Surat Keputusan Walikota Batam nomor 105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang penetapan wilayah Kampung Tua di Kota Batam.

SK Walikota Batam tesebut, lanjut Cak Orik, ditingkatkan menjadi Persetujuan Prinsip dari Otorita Batam (sebelum berubah nama menjadi BP Batam) nomor B/70/KA/III/2005 tanggal 30 Maret 2005.

Baca Juga: Maladministrasi Jangan Dipolitisir, Warga Tembesi Tower Tolak Direlokasi

Baik SK Walikota Batam dan persetujuan prinsip BP Batam tesebut, kata Cak Orik, kemudian dikuatkan LAHP Ombudsman RI Perwakilan Kepri, mengeluarkan surat nomor B/0225/LM.24-05/0165.2020/IV/2021, bahwa BP Batam telah melakukan maladministrasi yakni penundaan berlarut atas permohonan warga mendapatkan legalitas Kampung Tembesi Tower.

Berikutnya, masih Cak Orik, DPRD Batam telah mengeluarkan rekomendasi pertama nomor 047/170/III/2022 tanggal 8 Maret 2022. Rekomendasi kedua nomor 110/170/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022 untuk mengevaluasi dan mencabut PL di Tembesi Tower dan selanjutnya memberikan kepada masyarakat.

“Itu sudah cukup jelas, tapi saya tak tahu mereka ini belajarnya dari mana. Apakah penafsirannya bagaimana. Harusnya sih, ngggak perlu ditafsir. Ini bukan multi tafsir, sudah jelas final individual konkrit,” tegas Cak Orik.

Kembali ke pangkal masalah yang dihadapi warga, kata Cak Orik, Kalau ini dibiarkan pada saat bencana ini terjadi, bisa diartikan negara tidak hadir pada rakyatnya. “Kami akan melakukan upaya-upaya pengaduan kepada Komnas HAM. Warga berduka 31 hari dibiarkan menderita diterjang banjir setinggi lebih kurang 2 Meter,” pungkas Cak Orik. (asa)