BATAM (Kepri.co.id) – Pergumulan silang pendapat antara masyarakat Tembesi Tower dengan Pemerintah Kota soal pelebaran jalan, mencapai resolusi pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (20/5/2024).
RDPU yang langsung dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH MH ini, dihadiri perwakilan masyarakat Tembesi Tower, Direktorat Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Baca Juga: Hulu dan Hilir Tembesi Tower ROW 100 Meter, di Tengah kok 120 Meter
Kemudian Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM SDA) Kota Batam, Ditpam BP Batam, Satpol PP Kota Batam, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, dan lainnya.
RDPU kali ini, merupakan lanjutan dari RDPU lapangan yang sebelumnya dilaksakanan langsung di patok-patok ROW (right of way) jalan yang terpasang di Tembesi Tower, Selasa (14/5/2024) lalu.
Hasilnya, dari hulu sampai hilir Jalan R Suprapto mulai dari Simpang Batamindo sampai bundaran Basecamp Sagulung, ROW jalan 100 meter. Namun, dalam RDPU lapangan tersebut, ditemukan penggelembungan jalan di depan Tembesi Tower ROW jalan 120 meter.
Akan tetapi, pada RDPU yang digelar pada Senin (20/5/2024), BP Batam selaku pemegang hak pengelola lahan (HPL) dan berdasarkan peta lahan (PL) lama yang sudah dialokasikan ke PT Vincent dan PT TIK, bahwa ROW jalan di depan Tembesi Tower 100 meter.
Bahkan, PL terbaru yang dikeluarkan BP Batam kepada PT TPM di Tembesi Tower tahun 2020 lalu, ROW jalan tetap 100 meter.
Baca Juga: DPRD Kota Batam Gelar RDP dengan Warga Tembesi Tower
Tetapi, pihak Dinas CKTR yang hadir pada RDPU tersebut, mengatakan, berdasarkan data Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2021, bahwa ROW jalan di depan Tembesi Tower tersebut ada penggelembungan 20 meter menjadi ROW 120 meter.
Atas penjelasan perwakilan Dinas CKTR tersebut, Arnold sebagai salah satu perwakilan warga Tembesi Tower, menyela dengan suara tinggi.
“Bapak jangan hanya ngomong berdasarkan info-info. Tahun 2020 BP Batam sebagai pemegang lahan di Kota Batam ini, mengeluarkan PL di Tembesi Tower ROW jalan 100 meter. Bagaimana Bapak bisa mengatakan tahun 2021 infonya ROW jalan di Tembesi Tower 120 meter. Kalau benar, mana bukti berita acaranya, mana bukti info yang bapak terima itu segitu,” ujar Arnold nada meninggi.
Melihat perdebatan sengit seperti itu, Ketua DPRD Batam, Nuryanto meminta pihak masyarakat tenang dan mendengarkan dulu penjelasan dari para pihak.
Baca Juga: Warga Tembesi Tower Demo BP Batam
Akhirnya, kabar kesejukan bagi warga Tembesi Tower datang dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) yang juga Wakil Ketua I Tim Terpadu Kota Batam, Imam Tohari SH MH.
Imam Tohri mengatakan, hasil rapat pertermuannya dengan Ketua Tim Terpadu Kota Batam, Yusfa Hendri terkait pelebaran jalan di depan Tembesi Tower, pemerintah akan mengerjakan pelebaran ROW jalan 100 meter. Dan itu sudah ada kepastian serta mendapat dukungan dari masyarakat.
Atas pejelasan Imam Tohari tersebut, langsung mendapatkan tepukan dan sambutan bahagia dari perwakilan warga umumnya dari kaum ibu-ibu yang hadir dalam RDPU tersebut. “Itu yang kami harapkan dari Pak Imam selaku Ketua Forkom Sejatim. Kenapa baru ngomong sekarang,” celutuk seorang ibu, dengan logat Jawa.
Atas penyampaian Ketua Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari tersebut, Ketua DPRD Batam, Nuryanto memberi sinyal akan menutup rapat.
Sebelum RDPU ditutup, pengacara warga Tembesi Tower, Orik Ardiansyah SH, meminta melalui Ketua DPRD Kota Batam, agar surat peringatan (SP) 1 dan 2 yang ditandatangani Imam Tohari selaku Wakil Ketua I Tim Terpadu Kota Batam dicabut.
“Kami minta kepada Kepala Satpol PP, bagi warga yang tidak terdampak pelebaran ROW jalan 100 meter yang terlanjur diberikan SP 1 dan 2, agar SP 1 dan 2 dicabut supaya tidak mengganggu psikologis warga,” ujar Cak Nur, sapaan Nuryanto.
Usai RDPU, Iman Tohari kepada Kepri.co.id, membenarka,n dirinya sudah melaporkan terkait hasil perkembangan Tembesi Tower.
“Ketua Tim Terpadu Kota Batam, Bapak Yusfa Hendri meminta agar melakukan pelebaran jalan ROW 100 meter, karena itu yang sudah pasti dan dipahami warga. Sedangkan di atas ROW 100 meter, dikesampingkan dulu sambil berjalan, sampai ada nanti keputusan,” ungkap Imam.
Baca Juga: BP dan Pemko Batam Beda Lebar ROW Jalan di Tembesi Tower, Cak Orik Minta SP1 Dicabut
Sementara itu, Cak Nur memberikan apresiasi dan sikap bijak Pemerintah Kota Batam, melakukan pelebaran jalan sesuai dengan yang tertera dalam PL ROW 100 meter, meskipun dalam RDPU lapangan ditemukan ada penggelembungan 20 meter.
“Kalau mundur ke belakang, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mestinya pemerintah dalam hal menyangkut publik melakukan transparansi mulai dari perencanaan kebijakan, program, bahkan keputusan menyertakan partisipasi masyarakat,” ujar Cak Nur.
DPRD Batam, kata Cak Nur, satu kakinya melekat sebagai wakil rakyat dengan amanah melakukan tugas legislasi, pengawasan, dan budgeting. Sedangkan kaki satunya lagi, DPRD Batam bagian dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Warga Tembesi Tower Tolak Sosialisasi ROW Jalan di Atas 100 Meter
“Ada aspirasi masyarakat, kemudian kita undang para pihak dalam RDPU untuk mencari solusinya. Masyarakat dari awal setuju bahkan mendukung pelebaran ROW jalan 100 meter. Tapi, ada penggelembungan 20 meter, dan itu terdampak pada masyarakat di situ, solusi ini yang kita cari selama RDPU sudah beberapa kali digelar,” ungkap Cak Nur, politis PDI Perjuangan ini.
Dengan keputusan Pemko Batam melakukan pelebaran sepanjang jalan R Suprapto dengan ROW 100 meter, Cak Nur berharap dan berdoa, semoga lancar dan semua pihak merasakan bahagia dan bermanfaat atas pembangunan tersebut.
Sementara itu, pengacara warga Tembesi Tower, Orik Ardiansyah, menyebutkan, ada “utang” pemerintah yang belum dituntaskan yaitu menyelesaikan legalitas Tembesi Tower sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Batam nomor 105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang penetapan wilayah Kampung Tua di Kota Batam.
SK Walikota Batam tersebut, dikuatkan dengan adanya persetujuan prinsip nomor B/70/KA/III/2005 tanggal 30 Maret 2005 yang ditandatangani Ketua BP Batam (dulu namanya Otorita Batam/ OB) Ismeth Abdullah.
Baca Juga: Sekelompok Orang Lakukan Pengukuran di Tembesi Tower, Warga Tagih Konsistensi Walikota
Kemudian, laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) nomor surat B/0225/LM.24-05/0165.2020/IV/2021, bahwa BP Batam telah melakukan maladministrasi yakni penundaan berlarut atas permohonan warga mendapatkan legalitas Kampung Tembesi Tower RW 16.
“Sebagai pengacara warga, kami minta pemerintah mengukur luas Kampung Tua Tembesi Tower seluas lebih kurang 12 hektare. Sehingga, persoalan ini terselesaikan,” ujar Orik. (asa)







