Pintu Masuk Narkoba, Polda Kepri Tangkap 29,75 Kilo Sabu Padat dan 13.207 Mililiter Sabu Cair

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, pejabat utama Polda Kepri, dan pimpinan lintas instansi menunjukkan barang bukti narkoba hasil penangkapan Januari sampai April 2024 di Lobby Polda Kepri, Senin (29/4/2024). (F. asa/ polda Kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Posisi geografis Provinsi Kepri berbatasan negara luar, menjadikan Kepri rawan pintu masuk narkotika.

Terbukti, selama empat bulan terhitung Januari sampai April 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap sabu padat 29,75 Kilogram (Kg), sabu cair 13.207 Mililiter, dan 100 butir ektstasi.

Polda Kepri Amankan Empat Tamu Hotel Positif Narkoba

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika serta pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi di Lobby Polda Kepri, Senin (29/4/2024).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, pejabat utama Polda Kepri, dan pimpinan lintas instansi menunjukkan barang bukti narkoba hasil penangkapan Januari sampai April 2024 di Lobby Polda Kepri, Senin (29/4/2024). (F. asa/ polda Kepri)

“Total 15 tersangka yang berhasil ditangkap, semuanya Warga Negara Indonesia. Pengungkapan kasus ini, menyoroti kesungguhan kepolisian serta kerja sama joint investigation dengan stake holder terkait,” ujar Kapolda.

Polda Kepri mencegah narkoba ini, bekerja sama dengan Bea Cukai Batam dan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Kepri Masih Rawan Narkoba, Sepanjang Januari Amankan Sabu 10.413,03 Gram

Antar lembaga, kata Kapolda, memiliki visi misi yang sama menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba, serta terwujudnya Kepri bersih dari narkoba.

Hadir dalam eskpose dan pemusnahan barang bukti narkoba ini: Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander SIK MH; Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi; Pranata Barang Bukti Kejari Batam, Shofiana Tiara Devie.

Kemudian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Batam, Evi Octavia; Hakim Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, Sapri Tarigan SH MHum; Ketua Tim Penindakan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Maya.

Polresta Tangkap Kurir Narkoba di Kampung Bebas Narkoba

Selanjutnya Penasihat Hukum Juhrin Pasaribu SH MH, LSM Granat Samsul Paloh, serta Senior Manager Avsec Bandara Hang Nadim Batam, Sudirman SH MH, dan undangan lainnya.

“Dengan penangkapan barang bukti narkoba tesebut, Pemerintah Indoensia berhasil menyelamatkan 311.350 orang atau jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolda.

Kegiatan dilanjutkan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu kristal, sabu cair, ekstasi, dan ganja kering periode Januari – April 2024.

Penangkapan ini dengan jumlah perkara 10 laporan polisi, dengan 15 orang tersangka.

Adapun total jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan sebagai berikut:

  1. Sabu kristal/ padat jumlah total 50,551 Kg. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 234,75 Gram, untuk pemeriksaan labfor 28,48 Gram dan dimusnahkan 50,578 Kg.
  2. Sabu cair 13.207 Mililiter, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 4 mililiter, untuk pemeriksaan labfor 160,01 Mililiter. Kemudian dimusnahkan 13.042,99 Mililiter.
  3. Ekstasi jumlah total: 1.119 butir. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan enam butir, untuk pemeriksaan labfor tujuh butir, dimusnahkan 1.106 butir.
  4. Ganja kering jumlah total 1.808,48 Gram. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan enam gram, untuk pemeriksaan labfor 1,19 Gram, dan dimusnahkan 1.801,19 Gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun.

Ditresnarkoba Musnahkan 283 Gram Sabu

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini, bukti konkret komitmen Polda Kepri memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri. Langkah tegas ini dilakukan, menciptakan lingkungan aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujar Kapolda Kepri.

Ditegaskan Kapolda, jajarannya serta mitra lintas instansi, akan terus berupaya memberantas jaringan narkotika, yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, bersama-sama aktif pencegahan dan memberikan informasi kepada kepolisian, jika menemui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” imbau Kapolda.

Semua elemen masyarakat, kata Kapolda, berperan penting menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Dengan demikian, l bersama-sama membangun kepedulian dan kesadaran akan bahaya narkotika, serta mewujudkan lingkungan yang bebas dari ancaman peredaran narkotika di Kepri.

“Terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak,” tutup Kapolda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, menambahkan, masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/ APP Store. (asa)