BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 283,68 gram, Rabu (4/10/2023).
Barang bukti kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam tersebut, dimusahkan berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/86/IX/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI tanggal 2 September 2023) dan laporan polisi nomor: LP-A/91/IX/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI, tanggal 17 September 2023 dengan jumlah tersangka dua orang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Heryana, didampingi Perwakilan BNNP Kepri AKBP Jamaluddin SN SH MH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Hakim Benny Yoga Dharma, dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Kamilion Asri, Perwakilan BPOM, advokat, dan LSM Granat.
“Sebanyak 283,68 gramsabu dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri, dengan cara direbus air panas. Kemudian dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan advokat,” ujar AKBP Heryana.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang disita dari dua orang tersangka tersebut yaitu sabu seberat 323,43 gram, dimusnahkan sebanyak 283,68 gram. Sisanya disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan dan pemeriksaan secara Laboratorium Balai POM.
Kedua tersangka dikenakan pasal 113 Ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya. (now)