TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Keberadaan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif di fasilitas umum (fasum) ditertibkan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Pengaman (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tanjungpinang, Senin (30/10/2023).
Sebelumnya, Bawaslu Kota Tanjungpinang sudah menyurati partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, agar menerbitkan APK di luar tahapan kampanye. Batas waktu yang diberikan Bawaslu Kota Tanjungpinang, paling lambat 27 Oktober 2023.
Penertipan APK tersebut, berdasarkan amanat peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tetang Kampanye Pemilu 2024, pada pasal 79 ayat 4 melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, ataupun karakteristik partai politik sebelum masa kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra, mengatakan, saat ini APK tersebut sudah banyak beredar dan bertebaran di setiap sisi jalan. Baik di jalan, maupun di tempat-tempat umum lainnya dipasang di luar tahapan kampanye.
“Kita sudah memberikan imbauan, lewat surat kepada parpol terhitung sejak September hingga batas waktu 27 Oktober 2023, untuk penertiban alat peraga kampanye yang telah terpasang di luar tahapan kampanye. Karena itu, kami lakukan penertiban baliho maupun spanduk-spanduk lainnya,” kata Hendri, Senin (30/10/2023).
Sebelumnya, Bawaslu telah mengimbau parpol maupun bacaleg agar APK yang bertebaran dan tidak sesuai ketentuan ditertibkan secara mandiri.
“Sebaiknya dilakukan sebelum penertiban yang dilakukan Bawaslu bersama Satpol PP dan Tim Penegakan Hukum (Gakkum),” kata Hendri.
APK yang wajib dicopot seperti mengandung ajakan di tempat-tempat yang dilarang sebagaimana aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perda Kota Tanjungpinang.
Penertiban juga dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI Nomor 530/2023, yang memberi imbauan untuk melakukan penertiban pada semua APK caleg.
Lebih lanjut, Hendri menegaskan, penertiban APK mengacu kepada amanat PKPU Nomor 15 Tahun 2023 di pasal 79 ayat 4, melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, ataupun karakteristik partai politik, sebelum masa kampanye.
“Bentuk pelanggaran APK yang dicopot tersebut. Pertama, mengandung unsur ajakan, dan dipasang di tempat terlarang. Seperti di rumah ibadah, di gedung pemerintah, sekolah, fasilitas kesehatan. Selanjutnya yang tertuang dalam peraturan daeah,” jelas komisioner Hendri.
Di pasal 79 PKPU menegaskan, lanjut Hendri, upeserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye, yang akan dilaksanakan 28 November sampai 10 Februari 2024.
“Kita fokus menertibkan APK yang mengungkapkan citra diri, karakteristik khusus, dan juga identitas partai politik. Penertiban ini dilakukan serentak di wilayah Kepri. Spanduk dan baliho ini dibawa ke kantor Bawaslu,” tegas Hendri.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengatakan, langkah dalam penertiban itu mulai dilakukan 30 Oktober 2023. Pihaknya sudah menyurati pimpinan partai untuk menurunkan baliho anggota sebelum penertiban.
“Sebelumnya, kami sudah rapat dan tanggal 30 Oktober 2023, akan ditertibkan semua spanduk dan baliho para bacaleg dan capres. Penertiban itu dilakukan untuk menjaga estetika Kota Tanjungpinang, sebelum masuk ke masa agenda pesta demokrasi,” kata Abdul Kadir.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, mengatakan, Polresta bersama seluruh jajaran Bhabinkamtibmas dan TNI, akan mendampingi kegiatan penertiban APK Pemilu yang diduga melanggar aturan di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Dengan kehadiran TNI-POLRI dalam kegiatan penertiban APKS ini, diharapkan bisa menciptakan situasi keamanan yang kondusif, aman, dan tertib selama proses kampanye pemilu berlangsung,” kata AKP Rifi Hamdani. (now)