PALUTA (Kepri.co.id) – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi SIK MH yang diwakili Waka Polres Tapsel, Kompol Rapi Pinakri SH SIK mensosialisasikan pemilu damai, bertatap muka warga Desa Parsarmaan, Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di Aula Balai Desa Parsarmaan, Jumat (30/8/2024).
Kegiatan bertajuk Kapolres Jelajah Huta ini, dihadiri Kepala Desa (Kades) Parsarmaan, Alimusa Dalimunthe dan staf, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Parsarmaan, Sekretaris Desa Parsarmaan, Gostam Yuni Siregar.
Hadi juga Ketua Badan Permusyawarat,an Desa (BPD) Parsarmaan, Sarkawi Dalimunthe; Babinkamtibmas Bripka Hakim Harahap tokoh adat, tokoh agama, dan undangan lainnya.
Kades Parsarmaan, Alimusa Dalimunthe, berterima kasih kepada pihak keamanan yang meluangkan waktu berkunjung ke desa bertatap muka dengan masyarakat, mensosialisasikan bagaimana pemilu damai yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.
“Kami atas nama masyarakat dan segenap warga Desa Parsarmaan, siap menciptakan program Kapolres dalam hal pemilu damai di desa kami,” ujar Kades Alimusa.
Waka Polres Tapsel, Kompol Rapi Pinakri SH SIK didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polres Tapsel, Ipda Samuel Jefri Hutapea, menjelaskan, kegiatan Kapolres Jelajah Huta (desa), mengatakan ada 36 desa di Kecamatan Portibi yang harus diamankan pada pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.
“Kita berharap, pemilu damai terselenggara secara aman dan kondusif. Tolak politik uang, jangan mau diintimidasi dan tekanan dari berbagai pihak, sesuai dengan undang–undang (UU) pemilu,” ujar Kompol Rapi.
Lapor Kalau Ada Narkoba
Selain program Kapolres Jalajah Huta, Kompol Rapi turut menguraikan program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Dalam hal ini, Polres Tapsel mengharapkan partisipasi dari masyarakat terkait P4GN ini. Ini perlu kerja sama secara luas, ujar Kompol Rapi, 90 persen kasus kejahatan di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terjadi pada kasus narkoba.
Pelaku narkoba sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal 131 UU Narkotika, tersebut, kata Kompol Rapi, apabila seseorang mengetahuai narkoba tidak melaporkan adanya peredaran narkotika, diancam pidana satu tahun atau denda Rp50 juta. (roji)







