Bintan  

Dikeluhkan Saat Jumat Curhat, Polsek Gunung Kijang Gercep Ringkus Pencuri Tabung Gas

RMIH (26), tersangka pencurian tabung gas di Gunung Kijang, Bintan. (F. dok humas polres bintan)

BINTAN (Kepri.co.id) – Warga Gunung Kijang memanfaatkan momen Jumat Curhat, yang digelar jajaran Polsek Gunung Kijang setiap minggunya di Mapolsek Gunung Kijang.

Salah satu curhatan yang menjadi keresahan warga, aksi pencurian tabung gas yang terjadi di beberapa tempat.

Baca Juga: Cuaca Mulai Ekstrim, Kapolres Imbau Hati-Hati Gunakan Transportasi Laut

Atas masukan tersebut, jajaran Polsek Gunung Kijang gerak cepat (gercep) dan berhasil meringkus pelaku, Jumat (27/1/2023).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo SIK MM melalui Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono, menjelaskan, pelaku pencurian tabung gas tersebut adalah RMIH (26).

Tersangka RMIH (26) diperiksa penyidik Polsek Gunung Kijang, berikut barang buktinya telah diamankan. (F. dok humas polres bintan)

“Pelaku mempunyai seorang anak bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang, telah melakukan pencurian tabung gas di empat lokasi,” ujar Iptu Sugiono.

Masih kata Iptu Sugiono, kronologis penangkapan berawal dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku di sebuah warung.

Pemilik warung berteriak, sehingga pelaku melarikan diri membawa kabur sebuah tabung gas menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku Curanmor

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Gunung Kijang, dengan memberikan informasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Berbekal informasi tersebut, personel unit Reskrim Polsek Gunung Kijang langsung melakukan perburuan mengejar pelaku.

Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, pelaku langsung diringkus di kediamannya di Kota Tanjungpinang.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti delapan buah tabung gas dan satu unit motor yang digunakan pelaku melakukan aksinya.

Semua barang bukti tersebut, telah diamankan di Polsek Gunung Kijang. Tersangka juga ditahan di Polsek Gunung Kijang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” kata Iptu Sugiono. (hen)