Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku Curanmor

Tersangka curanmor MZ (18) dan FJ (18). (F. now)

BINTAN (Kepri.co.id) – Polsek Bintan Timur, Polres Bintan menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Nusantara Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

Penangkap pelaku curanmor tersebut dipimpin Kanit Reskrim, AKP Purbowo bersama Ipda M Brata dan anggota Unit Reskrim di Tanjungpinang, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: SatIntelkam dan Disperindag Monitoring Harga Jelang Nataru

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi SE membenarkan, anggotanya melakukan penangkapan dua orang yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Nusantara yang terjadi 14 Desember 2022 lalu.

Tersangkanya MZ (18) dan FJ (18), keduanya warga Tanjungpinang. Sedangkan pemilik sepeda motor, Cukhui beralamat di Kelurahan Gunung Lengkuas.

Barang bukti onderdil kendaraan yang sudah dipotong tersangka MZ (18) dan FJ (18) siap dijual. (F. now)

Modus operandi kedua tersangka, berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran. Kedua tersangka, mempersiap kunci L sebagai alat merusak kunci kontak.

“Setelah menemukan sasaran, salah satu tersangka bertugas memantau situasi sekeliling. Sedangkan tersangka MZ mengambil langsung sepeda motor,” ujar Kapolsek.

Barang bukti kuncil L untuk merusak kunci kontak motor yang dicuri tersangka MZ (18) dan FJ (18). (F. now)

Setelah sepeda motor berhasil diambil, kemudian dibawa ke Tanjungpinang. Motor tersebut, disimpan selama beberapa hari di dalam semak-semak.

Kemudian sepeda motor tersebut dipreteli dan dipotong-potong, selanjutnya dijual ke penampungan besi tua. Dari harga penjualan sepeda motor yang telah di potong-potong tersebut, tersangka mendapatkan uang hasil penjualan sekitar Rp800.000 dan digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Bintan Bintan Timur, dan masih dalam pengembangan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi SE. (hen)