TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara Rp1.181.723.737, mantan Staf Penjualan Muda/ Administrator 3 pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam, Siti Hasnah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang lima tahun penjara, Selasa (28/11/2023).
Mejelis Hakim (MH) yang dipimpin Anggalanton Boang Manalu SH MH didampingi dua hakim anggota, Siti Hajar Siregar dan hakim ad-hoc Syaiful Arif, menyatakan, Siti Hasanah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas berbagai kegiatan fiktif dan mark up di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut pada periode 2018 – 2021.
Di samping vonis hukuman pokok tersebut, terdakwa Siti Hasnah dibebankan membayar denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara, serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp1.181.723.737, melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaan milik terdakwa.
“Jika harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, kekurangan tersebut diganti dengan hukumman tambahan selama satu tahun kurungan penjara,” ujar Majelis Hakim.
Hakim juga menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1), jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yang sebelumnya tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan selama satu bulan, setelah putusan perkara ini inkracht (tetap), diganti kurungan empat bulan penjara.
Selain itu, JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.181.723.737, melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaan terdakwa.
Jika sita aset tak mencukupi maka terdakwa wajib menjalankan hukuman tambahan tiga tahun dan enam bulan penjara.
Jika ditotal vonis terdakwa Siti Hasnah tersebut, yakni 6 tahun 3 bulan penjara atau jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dengan total hukuman 10 tahun dan 10 bulan penjara.
Terhadap vonis tersebut, majelis hakim yang mengadili perkara memberikan kesempatan terdakwa, maupun penasihat hukumnya termasuk JPU menyatakan sikap. Apakah menerima ataupun menolak, dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri selama satu minggu setelah pembacaan putusan.
Dalam sidang terungkap, terdakwa merupakan Karyawan di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam, dengan jabatan awal Staf Administrasi dan Umum Muda pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam, hingga jabatan terus naik Admin Mikro 3 pada Pada Kantor Cabang Bisnis Mikro Nagoya PT Pegadaian.
Dalam kurun waktu tahun 2018 sampai 2021 pada pelaksanaan pekerjaa di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam, terdakwa diberi tugas pimpinan di lingkungan di PT Pegadaian tersebut mengelola keuangan khusunya anggaran pemasaran baik dari segi pencairan dan menyusun pertanggungjawaban sejumlah kegiatan.
Namun, setelah ada Audit Investigasi Tim SPI KDP Batam I, akhirnya diketahui ada daftar transaksi yang tidak sesuai Ketentuan dengan 96 transaksi periode Januari 2018 hingga 23 Februari 2021 dan dilengkapi lagi dengan transaksi fiktif dan mark up sebagaimana (LHPP) nomor R.069/00412.44/2022 tanggal 18 Maret 2022 .
Saat perbuatan dilakukan terdakwa PT Pegadaian (Persero) berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di mana sebagian besar modal dimiliki negara melalui penyertaan modal secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Tindakan melawan hukum penyalahgunaan anggaran pemasaran kantor PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam yang dilakukan terdakwa, menyebakan kerugian keuangan PT Pegadaian dan berdampak timbulnya kerugian keuangan negara Rp1.181.723.737.
Kerugian tersebut, terdakwa memperkaya diri pribadi sebagaimana berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Pegadaian Area Batam Wilayah II Pekanbaru 2018 – 2021 oleh Auditor KDP Padang II dan KDP Batam I PT Pegadaian, sebagaimana Surat Nomor 72/00496.00/2023 tanggal 7 September 2023 ditemukan ada kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud.
Dalam sidang sebelumnya saat diperiksa sebagai terdakwa, Siti Hasnah menyampaikan rasa penyesalan atas perbuatannya.
“Saya mengaku salah dan menyesal atas perbuatan yang telah saya lakukan tersebut dan telah melibatkan dan merugikan pihak lain,” ujar Siti Hasnah, wanita yang tengah hamil lima bulan anak pertamanya menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Terdakwa juga mengaku, sejumlah uang hasil perbuatannya itu digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga.
Kemudian terus berlanjut hingga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membuka sejumlah usaha berupa ternak ayam, berkebun, membuka usaha Rumahan Makan, hingga usaha bisnis jual beli buah-buahan, termasuk untuk keperluan pribadinya.
“Saat ini, sejumlah usaha tersebut sudah hancur semua, mungkin karena uang yang didapat bukan melalui cara halal (korupsi, red),” ungkap Siti Hasnah.
Ditanya oleh majelis hakim, bagaimana cara terdakwa membayar sejumlah uang kerugian negara yang telah digunakan tersebut, agar bisa jadi bahan pertimbangan JPU maupun vonis nantinya. Dijawab Siti Hasanah akan mencicilnya, termasuk dalam bentuk hutang piutang dirinya.
“Saya akan usahakan untuk mencicilnya nanti,” imbuh terdakwa saat ditanya majelis hakim. (now)







