TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Dua tersangka korupsi gratifikasi proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang dan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun anggaran (TA) 2019-2020, telah mengembalikan kerugian negara Rp2,3 miliar secara bertahap.
Seksi Pidana Khsusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, telah menerima seluruh uang kerugian negara dari dua perkara dan dua tersangka korupsi, atas nama AC dan RE berupa suap (gratifikasi) senilai Rp2,3 miliar.
Kedua perkara korupsi dimaksud, yakni berupa proses pemilihan penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang.
Kemudian kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) tahun anggaran (TA) 2019-2020 lalu, dengan total pagu anggaran senilai Rp37 miliar dengan nilai kontrak Rp34 miliar dari APBN tahun 2020.
“Terakhir kita terima dari tersangka AC, pada Rabu (27/9/2023) sebesar Rp200 juta,” kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjungpinang, Hany Wanike Pasaribu SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar SH MH.
Diterangkan sebelumnya, penyidik Kejari Tanjungpinang telah menerima pengembalian dari tersangka AC sebesar Rp100 juta, sehingga total uang yang sudah dikembalikan tersangka ini Rp300 juta.
Dalam dua kasus ini, ungkapnya, penyidik Kejari Tanjungpinang sebelumnya juga telah menetapkan empat orang tersangka. Baik sebagai pemberi, penerima, dan perantara suap dengan total sekitar Rp2,3 miliar.
Uang suap dimaksud itu, untuk memuluskan pemenang lelang proyek senilai puluhan miliar melalui Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kepri, berinisial RE selaku Ketua Pokja.
Kemudian, tersangka EYS, selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi (RCA) sebagai pelaksana proyek, tersangka GTR sebagai wiraswasta, dan tersangka AC sebagai pihak perantara proyek.
Selain tersangka AC, penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang juga sudah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp500 juta, dari tersangka RE selaku penerima suap.
Dalam perkara ini, tersangka RE mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar secara bertahap, dari total uang suap yang ia terima dalam perkara ini.
“Artinya, dengan pengembalian uang senilai Rp300 juta dari tersangka AC, ditambah pengembalian sebelumnya dari tersangka RE sebesar Rp2 miliar, maka total pengembalian uang negara dari kedua tersangka tersebut sebesar Rp2,3 miliar,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.
Dikatakan, sejumlah uang pengembalian uang kerugian negara tersebut, untuk sementara disimpan melalui penyetoran ke Bank Mandiri cabang Tanjungpinang, agar lebih aman sebagai barang bukti untuk perkara ini. (now)