Satresnarkoba Amankan Honorer dan PNS Lingga Konsumsi Sabu

Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Bambang Sadmoko mengekspos honorer dan PNS Pemkab Lingga ditangkap mengkonsumsi narkoba, Rabu (27/9/2023). (F. now)

LINGGA (Kepri.co.id) – Satresnarkoba Polres Lingga, mengamankan honorer dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Lingga mengkonsumsi sabu di Jalan Istana Robat, Kelurahan Daik, Daik Lingga, Kamis (21/9/2023).

Kedua penyalahgunaan narkotika itu adalah JN (43) merupakan honorer dan KS (44) PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga.

“Penyergapan ini berawal dari informasi yang diterima, ada aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Bambang Sadmoko, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Pelaku JN diamankan di rumahnya di Jalan Istana Robat Kelurahan Daik. Namun, ketika dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.

“Tetaqpi, ketika dilakukan tes urine ternyata JN positif mengandung amfetamin,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lingga.

Selama interogasi, JN mengakui,dia dan dua temannya KS dan SD, telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada Kamis (21/9/2023) di rumah KS di Daik Lingga.

Setelah mendapatkan pengakuan dari JN, anggota Sat Resnarkoba Polres Lingga lansung bergerak menuju rumah KS.

“Saat diinterogasi, KS mengakui telah mengkonsumsi narkotika bersama JN dan SD, meskipun sebelumnya polisi tak menemukan barang bukti (BB) saat penggeledahan rumah dan badan KS. Namun, ketika dilakukan tes urine ternyata urine KS positif mengandung amfetamin,” kata Iptu Bambang.

Kepada penyidik, JN mengungkapkan, narkotika jenis sabu yang mereka gunakan dibeli dari pelaku SD seharga Rp300.000 per paket. Namun, upaya pencarian terhadap SD belum membuahkan hasil.

Terhadap kedua pelaku yang diamankan, kata Iptu Bambang, tanggal 25 September 2023, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Loka Rehab Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam. Segingga, kedua pelaku direhab di BNN Kota Batam.

“Dari hasil assessment, mereka diwajibkan rawat jalan di BNNK Batam,” ungkap Iptu Bambang.

Sementara itu, terhadap SD yang diduga menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku JN, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lingga. (now)