Oknum Guru di Sagulung Rudapaksa Siswanya

F. ilustrasi

BATAM (Kepri.co.id) – Oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Sagulung, Kota Batam berinisial YFL (25), merudapaksa siswanya.

YFL saat ini, sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung. Sekaligus menunggu laporan orang tua murid lainnya, apakah anaknya ada yang menjadi korban YFL.

Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, menjelaskan, perbuatan pelaku diketahui berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya.

Oknum guru YFL tersangka rudapaksa kepada siswanya. (F. amr)

Pada saat korban hendak mau duduk, ayah korban melihat cara berjalan dan duduk anaknya agak sulit. Dari rasa penasaran itu, kemudian dia bertanya kepada anaknya dan melakukan pengecekan. 

“Kemudian ayah korban membawa anaknya ke Rumah Sakit Embung Fatimah. Setelah diperiksa, dokter menyarankan supaya dilakukan operasi,” kata Donald, Jumat (26/5/2023).

Selanjutnya ayah korban berusaha menanyakan akibat luka yang dialami anaknya. Dengan pendekatan persuasif, anaknya mengaku dirudapaksa guru sekolahnya.

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan si oknum guru di Kelurahan Seilangkai, Kecamatan Sagulung pada Kamis (9/5/3023).

“Kemudian pelapor bersama keluarganya menjemput pelaku YFL ke kontrakannya, dan membawa ke rumah pelapor yang diikuti guru lainnya,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, YFL mengakui perbuatannya. Selanjutnya, YFL dilaporkan dan dibawa ke Polsek Sagulung.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, Unit Reskrim Polsek Sagulung menentapkan YFL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan rudapaksa terhadap anak di bawah umur,” tutur Kapolsek Sagulung.

Disebutkannya, barang bukti yang diamankan satu lembar kutipan akte kelahiran korban, satu helai celana dalam warna biru, dan satu helai celana olahraga warna biru SMK.

“Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” imbuhnya. (amr)