KPU Coret 2 Caleg DPRD Kepri Dapil Natuna dan Anambas

Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu. (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mencoret dua calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kepri, daerah pimilihan (dapil) VII yaitu Anambas dan Natuna.

Kedua caleg tersebut, Hadi Candra (Golkar) dan Ilyas Sabli (NasDem) dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu tahun 2024.

“Keduanya resmi dicoret dari sistem informasi pencalonan (silon). Sehingga, untuk jumlah caleg DPRD Kepri berkurang dari 602 orang menjadi 600 orang,” ujar Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, Rabu (27/12/2023).

Ferry menyebutkan, pencoretan kedua caleg tersebut dilakukan berdasarkan rapat pleno KPU Kepri pada Selasa (26/12/2023).

Rapat pleno diadakan, KPU Kepri menerima salinan putusan hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Putusan MA menyatakan, kedua caleg bersangkutan bersalah pada tingkat kasasi, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian tunjangan rumah dinas (rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna, periode 2011-2015.

“Salinan putusan itu kami terima tanggal 19 Desember 2023. Lalu dilanjutkan rapat pleno KPU Provinsi Kepri. Setelah itu, baru kami putuskan,” ujar Ferry.

Kendati dicoret dari DCT, namun nama kedua caleg tersebut masih tetap tercantum pada kertas surat suara Pemilu 2024. Karena, logistik surat suara sudah dicetak serta didistribusikan ke kabupaten/ kota setempat, sesuai dapil masing masing.

Terkait hal itu, KPU Kepri akan menyampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada dua dapil Kepri VII yaitu Natuna dan Anambas, agar mengumumkan pada saat hari pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) tanggal 14 Februari 2024.

“Kedua nama itu (Hadi Candra dari Partai Golkar dan Ilyas Sabli dari partai NasDem), sudah tidak lagi sebagai caleg dalam Pemilu 2024, atau sudah dicoret dari DCT akibat terlibat tipikor,” kata Ferry.

KPU, kata Ferry, mengembalikan kepada masyarakat apakah tetap mencoblos kedua caleg itu atau tidak. “Kalau sekiranya masih dicoblos, suaranya tetap sah, tetapi menjadi milik partai politik, dan bukan pribadi bersangkutan,” ungkapnya.

Ferry menambahkan, dari total 600 orang caleg DPRD Kepri di Pemilu 2024, mereka akan bersaing memperebutkan 45 kursi DPRD Kepri, dari tujuh dapil yang tersebar di tujuh kabupaten/ kota se-Kepri. (now)