BATAM (Kepri.co.id) – Batam sebagai salah satu lokomotif pertumbuhan ekonomi kian diperhitungkan. Pembangunan kawasan di bawah kepemimpinan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, terus berjalan masif dan progresif.
Hal itu tidak terlepas dari peran BP Batam melaksanakan tata kelola lahan dengan baik dan terukur. Salah satunya pengalokasian lahan di kawasan bebas Batam.
Baca Juga: BP Batam Sayangkan Tuduhan Suap, Terkait Alokasi Lahan di Kawasan Bandara
Dari data olahan BP Batam, secara komulatif realisasi pengalokasian lahan tahun 2022 mencapai luas 678,25 hektare yang diperuntukan untuk fasilitas umum, industri, kawasan pariwisata, perumahan, jasa, dan perdagangan.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, terdapat juga alokasi lahan yang merupakan bagian dari evaluasi atas alokasi lahan, yakni lahan tak kunjung dibangun atau disebut tanah terlantar.
“Alokasi tersebut mencangkup 158 alokasi dengan luasan 500,79 hektare yang telah dilakukan evaluasi,” kata Ariastuty di Batam Center, Senin (26/12/2022).
Ariastuty juga menerangkan, pihaknya tengah mendorong percepatan pembangunan di kawasan kebandarudaraan Hang Nadim Batam melalui alokasi lahan. Kawasan tersebut, nantinya akan menjadi penunjang kegiatan industri dan perdagangan di kawasan bebas Batam.
Pengalokasian di kawasan bandara tersebut, telah mengacu pada kebutuhan tata ruang dan pemanfaatan lahan sesuai Keputusan Menteri (KM) Perhubungan RI nomor 47 tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim. Dalam KM Perhubungan itu, disebutkan luas lahan kawasan Bandara sebesar ± 1.762,70 hektare.
Baca Juga: BP Batam Jelaskan, Pekerjaan Pavement Runway Bandara Selesai Sesuai Kontrak
Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, menyebutkan, pengalokasian di kawasan bandara saat ini baru seluas 365,18 hektare, dengan rincian peruntukan industri sebesar 259,77 hektare dan komersial seluas 105, 41 hektare.
“Zona yang tercantum dalam lampiran peta KM (Keputusan Menteri) 47 tahun 2022 tersebut, dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan yang mendukung kegiatan atau aktivitas pengusahaan di kawasan bandara tersebut,” sebut Ilham.
Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Fesly Abadi Paranoan, menambahkan, alokasi lahan yang dilakukan telah berpedoman pada peraturan-peraturan terkait tata ruang di Batam.
Secara khusus untuk alokasi di kawasan bandara, ia merinci sejumlah peraturan terkait. Pertama, Lampiran Peta Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, Karimun.
Disebutkan peruntukan di lokasi tersebut, untuk penyelenggaraan kegiatan kawasan bandar udara (B6.1) dan kegiatan yang diperbolehkan. Dengan syarat, meliputi pemanfaatan tanah dan atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara umum, serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum.
Kedua, Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam tahun 2021-2041. Lokasi tersebut, adalah kawasan peruntukan transportasi, dan kegiatan yang diperbolehkan bersyarat dan atau terbatas untuk kegiatan industri pendukung kawasan, perdagangan, dan jasa dengan memperhatikan ketersediaan lahan.
Ketiga, Peraturan Walikota Batam nomor 60 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji Kota Batam tahun 2021-2041.
Peruntukan di lokasi tersebut adalah zona kawasan transportasi dan kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan pergudangan yang terdiri dari aktivitas cold storage, bounded warehousing, pergudangan, dan penyimpanan lainnya.
“Pembangunan kawasan tersebut telah mengikuti perencanaan sesuai kebutuhan dan pemanfaatan lahan. Penyelenggaraannya meliputi kegiatan pengoperasian, pelayanan, pengelolaan, pengusahaan, serta pembangunan dan pengembangan,” ujar Fesly.
Dengan demikian, BP Batam berharap melalui proses alokasi lahan, mampu menstimulasi iklim investasi berjalan lebih baik. “Pembangunan di Batam secara keseluruhan telah tertata dan terencana, tentu harapannya dapat menjaga iklim investasi dan menjadikan Batam lebih berdaya saing di kancah internasional,” imbuh Ariastuty mengakhiri. (asa)