Batam  

BP Batam Jelaskan, Pekerjaan Pavement Runway Bandara Selesai Sesuai Kontrak

Sebuah pesawat siap-siap take off di Runway Bandara Hang Nadim Batam. (F. dok humas bp batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait, menanggapi pemberitaan kelebihan pembayaran pekerjaan proyek Pengembangan Pavement Runway Service Performance yang dilaksanakan BP Batam, menyatakan, informasi tersebut hoax atau tidak benar.

“Kami perlu luruskan bahwa informasi yang beredar itu salah. Potret table yang digambarkan dalam sebuah berita yang seolah menggambarkan bahwa temuan BPK sejumlah Rp1 milliar itu tidak valid. Yang benar itu Rp119 juta, bukan Rp1 miliar,” ujar Tuty.

Baca Juga: Menko Airlangga dan Kepala BP Batam, Teken Pengelolaan Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Batuampar

Bersama Tuty, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 5127), Boy Zasmita menyampaikan, Pengembangan Pavement Runway di Bandara Hang Nadim, telah selesai dilaksanakan sesuai kontrak BP Batam dengan kontraktor Waskita Karya.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait. (F. dok humas bp batam)

“Probity audit dari BPK yang benar adalah Rp119 juta. Dari hasil audit tersebut, pihak kontraktor telah bertanggung jawab menyelesaikannya, dengan melakukan pembayaran secara langsung kepada negara dalam hal ini Kementerian Keuangan (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sehingga, angka Rp1 miliar itu sungguh tidak benar. Semua bukti transfer kontraktor kepada rekening negara (Kemenkeu) dan hasil audit BPK, kami siap publikasikan jika diperlukan,” kata Boy.

Lebih lanjut, Boy menerangkan, dengan rinci dalam pelaksanaan, proyek harus dilaksanakan addendum dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Pekerjaan di bandara harus dioperasikan di malam hari, agar tidak menganggu kegiatan kebandarudaraan pada siang hari. Tim bekerja full di runway panjangnya 4.025 m. Sehingga, tidak boleh menggangu waktu take off dan landing.

Baca Juga: MUI Apresiasi Tangan Emas Muhammad Rudi di Masjid Tanjak

b. Kemudian, dalam pelaksanannya setelah selesai, dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK RI terhadap pelaksanaan kegiatan ini.

“Hasil audit BPK sendiri sebesar Rp119.060.317. Pihak kontraktor telah mengembalikan uang kepada negara, melalui rekening Kementerian Keuangan atau sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” lanjut Boy merinci dengan bukti transfer.

Pria berkaca mata ini menambahkan, setiap proses keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan perbandingan hasil pada final quantity yang dilakukan kontraktor, sesuai dengan aturan yang berlaku juga dikenakan sanksi denda, yang harus dibayarkan pihak kontraktor kepada negara dalam hal ini Kementerian Keuangan.

“Mereka ini semua sudah bayar secara langsung kepada Kemenkeu, dibayarkan kepada PNBP Kementerian Keuangan. Sehingga, tidak ada kerugian negara. Sebaliknya, negara mendapatkan penambahan PNBP.” ungkap Boy.

Selanjutnya Boy menegaskan, pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak dan semua pelaksanaan pekerjaan bandara dikontrol dan diasistensi Kementerian Perhubungan Direktorat Bandar Udara, Panel Ahli Kementerian Perhubungan.

Juga dikontrol Tim Pengamanan Proyek Strategis Nasional dari Kajati Kepri, dan Ahli Kontrak dari LKPP.

“Sehingga, semua prosedur peraturan yang berlaku, diterapkan sesuai ketentuan berlaku,” pungkas Boy. (asa)