Trump Incar Persetujuan Mahkamah Agung AS terkait Perintah Eksekutif Pemungutan Suara via Pos

Trump Incar Persetujuan Mahkamah Agung AS terkait Perintah Eksekutif Pemungutan Suara via Pos
Seorang petugas pemilu membantu seorang pemilih (kanan) memberikan suara dalam pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) di Dixville Notch, New Hampshire, AS, pada 5 November 2024. (F. Xinhua/Li Rui)

WASHINGTON (Kepri.co.id – Xinhua) – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada Senin (27/7/2026) meminta Mahkamah Agung AS untuk mengizinkan pemberlakuan perintah eksekutif yang memperketat aturan pemungutan suara via pos (mail-in voting), serta menyusun daftar kelayakan pemilih federal menjelang pemilihan umum (pemilu) paruh waktu pada November 2026.

Departemen Kehakiman AS pada Senin (27/7/2026) mengajukan permohonan darurat kepada Mahkamah Agung AS, memintanya menangguhkan putusan pengadilan tingkat rendah yang memblokir perintah tersebut. Pemerintahan Trump menyatakan, permohonan itu diperlukan guna memastikan kebijakan baru tersebut dapat diterapkan sebelum pemilu paruh waktu.

Perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Maret 2026 itu, menginstruksikan lembaga-lembaga federal untuk menyusun daftar warga negara AS yang memenuhi syarat, mewajibkan Layanan Pos AS untuk mengirimkan dokumen pemungutan suara melalui pos hanya kepada pemilih yang telah terdaftar, serta menyerukan persyaratan pendaftaran pemilih yang lebih ketat.

Perintah tersebut ditentang oleh sejumlah negara bagian yang sebagian besar dipimpin oleh Partai Demokrat serta Distrik Columbia, yang berpendapat bahwa Trump telah melampaui kewenangannya. Pengadilan federal di Negara Bagian Massachusetts memblokir perintah tersebut, dan putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Banding Sirkuit Pertama AS.

Trump mengatakan, langkah-langkah tersebut bertujuan untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah orang non-warga negara untuk memberikan suara. Selama bertahun-tahun, Trump mempertanyakan integritas pemilihan presiden 2020 setelah kalah dalam pemilu tersebut.

Para pengkritik berpendapat, pemberian suara yang tidak layak oleh orang non-warga negara jarang terjadi dan persyaratan yang lebih ketat dapat mempersulit sebagian pemilih yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih mereka.

Menurut sebuah makalah penelitian dari States United Democracy Center, sebuah organisasi nonpartisan, hampir satu dari tiga warga Amerika memberikan suara melalui pos dalam pemilu 2024, mencakup lebih dari 48 juta suara.

Makalah tersebut menyebutkan, metode itu digunakan oleh sekitar satu dari empat pemilih Partai Demokrat, satu dari lima pemilih Partai Republik, serta satu dari lima pemilih yang terdaftar dengan partai lain atau tanpa partai. (hen/ xinhua-news.com)

BERITA TERKAIT:

Mengungkap Peran Amerika Dalam Eskalasi Konflik Gaza (Bagian 1)

Mengungkap Peran Amerika Dalam Eskalasi Konflik Gaza (Bagian 2-Habis)