TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati tiga terdakwa kurir narkotika jenis kokain seberat 1,396 Kilogram, dalam persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/11/2023).
Ketiga terdakwa yang dituntut mati tersebut terdakwa Mohammad Haykal Fachrazi alias Haical, Amir Hamzah alias Amir, dan Syaferi alias Feri.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Bambang Wiratdany, menuntut ketiga terdakwa secara bersama-sama telah terbukti meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak, ataupun melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara di dalam jual beli, serta menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis kokain 1,396 Kilogram.
“Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Bambang.
Atas tuntutan JPU tersebut, pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili perkara tersebut, Risbarita Simorangkir didampingi dua hakim anggota, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya, menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan mendatang.
Dalam sidang terungkap, perbuatan para terdakwa berawal pada Selasa (7/4/2023) sekira pukul 18.30 WIB, ketika saksi Asuandi (sidang terpisah), datang ke warung milik terdakwa Haical dan bercerita, ia memiliki kokain seberat 1,396 Kilogram dari hasil temuan di laut dan ingin menjualnya.
Ketika itu, saksi Asuandi meminta tolong kepada terdakwa mencari pembeli serta meminta terdakwa menawarkan kepada orang yang mau membelinya.
Ketika itu, saksi Asuandi mengaku tidak berani jumpa dengan pembeli. Sehingga, menyerahkan kepada terdakwa mencari pembeli kokain tersebut.
Pada Kamis (9/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Amir datang ke warung milik Haical dengan tujuan membeli rokok.
Lalu terdakwa Haical menyampaikan kepada Amir, ada kabar dari saksi Asuandi, yang mengatakan dia memiliki kokain untuk dijual dan menyuruh mencari pembeli.
Pada Jumat (28/4/2023), terdakwa Feri datang membeli gorengan ke warung milik terdakwa Amir dan mengatakan, ada barang berupa kokain dari terdakwa Haical yang akan dijual dan minta tolong dicarikan pembelinya.
“Jika ada pembelinya tolong kabari segera. Selanjutnya, ketiga terdakwa bertemu dan membahas penjualan kokain tersebut. Pada saat itu, terdakwa Haical menghubungi temannya yang akan membeli kokain tersebut Jay (DPO), dengan harga per 1 Kilogram Rp90 juta,” kata Bambang membacakan dakwaan.
Pada Jumat (5/5/2023), terdakwa Haical menelepon saksi Asuandi dan menyuruh membawa kokain tersebut ke Letung, Kabupaten Anambas, selanjutnya dibawa ke Kota Batam melalui Tanjungpinang.
Kemudian, ketiga terdakwa sampai di Tanjungpinang dan langsung menuju kamar nomor 105 di Wisma Bintan Harmoni, Jalan Ir Juanda Kota Tanjungpinang dan menghubungi saksi Jay.
Tidak lama berselang, datang beberapa orang anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan para terdakwa, serta sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diperoleh pihak kepolisian. (now)