Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Batam ke Singapura

Yuliani (40), pelaku diduga pengiriman PMI non prosedural dari Batam ke Singapura ditangkap Polsek Nongsa, Rabu (23/8/2023). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Sudah banyak yang ditangkap, masih saja pelaku pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural melakukan aksinya.

Kali ini, Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap pelaku penempatan PM) non prosedural atau ilegal tujuan Singapura di Kaveling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Nongsa.

Pelaku bernama Yuliani (40), berperan sebagai orang yang menyediakan tempat tinggal, mengurus dokumen berupa paspor, dan berkomunikasi dengan agen di luar negeri.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi ada tempat penampungan PMI yang akan diberangkatkan non prosedural di Kaveling Bakau Serip. Kamudian, Unit Opsnal Reskrim Opsnal Polsek Nongsa bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Yuliani, Rabu (23/8/2023).

“Unit Opsnal Reskrim Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan tiga orang calon PMI, yang akan diberangkatkan secara non prosedural berserta satu orang saksi FH, yang berada di dalam rumah tersebut,” kata Guchy Sabtu (26/8/2023).

Kemudian, kata Guchy, tim melakukan interogasi terhadap FH dan tiga calon PMI didapati informasi, pengurus PMI ilegal itu yakni Yuliani yang berada di Kota Tanjungpinang serta ada tiga calon PMI lainnya yang berada di Batuaji.

Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Yuliani sebagai pengurus para calon PMI selama berada di Batam, sebelum diberangkatkan ke luar negeri bertempat di KM 8 Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang.

Tiga orang calon PMI non prosedural, berhasil diamankan bersama FH sebagai saksi di Perumahan Marina Green Tahap II Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji.

“Kemudian pelaku dan calon PMI tersebut langsung dibawa ke Mako Polsek Nongsa, untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Dijelaskannya, enam korban yang akan diberangkatkan ini berasal dari Aceh, Lampung, Palembang, Jambi, dan Batam. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp56,8 juta. Para korban dijanjikan bekerja sebagai buruh bangunan.

Barang bukti yang diamankan satu unit HandPhone (HP), dua buah paspor, resi transfer Mbanking, satu boarding pass, dua lembar tiket dari Kuala Tungkal Tujuan Kota Batam, enam buah kartu identitas diduga korban dan kartu identitas pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan PMI sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (amr)