Ditpolairud Polda Kepri Amankan Tekong dan ABK Pengiriman PMI Ilegal

Ditpolairud Polda Kepri menangkap dua orang (duduk) pengurus PMI non prosedural tujuan Malaysia. Kini, keduanya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam. Kamis (6/7/2023). (F. dok humas polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, mengamankan dua orang pengurus pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural berinisial S selaku tekong speed boat dan SY anak buah kapal (ABK).

“Dari penangkapan ini, diselamatkan dua orang PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang SIK MSi melalui Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi SH di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Transit Tanjungpinang ke Batam, Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Lima PMI Non Prosedural Tujuan Malaysia

Kronologis kejadian penangkapan ini, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/ 22/ VII/ SPKT.Ditpolairud/Polda Kepri, pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 15.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat akan ada pengiriman PMI non prosedural ke Malaysia.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran Perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam.

Barang bukti satu unit speed boat yang dipakai untuk menyeberangkan PMI non prosedural ke Malaysia. Kini, speed boat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Kamis (6/7/2023). (F. humas polda kepri)

Kemudian pukul 18.30 WIB, terlihat satu unit speed boat dengan mesin 40 PK, melintas melewati Perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam.

Tim melakukan pengejaran terhadap speed boat tersebut, berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang berada di speed boat hendak menyeberang ke Malaysia.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi diketahui, inisial S selaku tekong speed boat dan inisial SY selaku ABK. Dua orang laki-laki lainnya, PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.

Barang bukti yang diamankan, satu unit speed boat tanpa nama warna putih list hitam, bermesin tempel merk Yamaha 40 PK.

‘elaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15.000.000.000,” tutup Plh Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi SH. (amr)