Ansar Lantik 167 Guru dan 2 PNS jadi Pejabat Fungsional

Inilah 167 guru dan 2 PNS diambil sumpah menjadi pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Kepri. Pengambilan sumpah di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri Donpak, Tanjungpinang, Selasa (25/7/2023). (F. dok humas pemprov kepri)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad melantik 167 guru, 1 tenaga apoteker, serta 1 Pamong Budaya Muda menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri Dompak, Tanjungpinang, Selasa (25/7/2023).

Pelantikan tersebut, berdasarkan SK Gubernur Provinsi Kepri Nomor 808 sampai 810 tahun 2023, tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemprov Kepri.

Ansar menyampaikan, pelantikan jabatan fungsional 167 guru merupakan tindak lanjut dari edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, bahwa Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional guru.

“Hal ini bertujuan, untuk memberikan suntikan semangat kepada para pendidik, untuk lebih meningkatkan kualitas Pendidikan khususnya di Provinsi Kepri,” ujarnya.

Kepada para tenaga pendidik, Ansar berpesan, agar senantiasa kreatif dan inovatif, melakukan perubahan-perubahan kecil yang positif dalam proses belajar-mengajar.

Serta melakukan pendekatan kepada siswa yang mengalami masalah. Ansar memahami, betapa beratnya tugas membangun pendidikan yang berkualitas, relevan, dan berdaya saing.

“Kita harus memantapkan semangat dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Mengingat wilayah provinsi kita yang terdiri dari pulau-pulau dan dipisahkan lautan, mudah-mudahan tidak menjadi hambatan dan melemahkan semangat para guru memberikan pengajaran yang berkualitas demi memajukan Provinsi Kepri,” ajaknya. 

Kepada pejabat fungsional lainnya, Ansar berharap, agar mampu menghadapi tantangan merubah mindset, mampu melaksanakan tugas sesuai keahlian, keterampilan, mandiri dan profesional, serta bekerja tidak semata mata hanya formalitas saja.

Akan tetapi, juga bekerja dengan sepenuh hati, disiplin, dan memahami substansi pekerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dengan terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, memberikan perubahan besar dalam tata kelola jabatan fungsional. Di mana, pejabat fungsional tidak lagi bekerja berorientasi mengumpulkan angka kredit, tetapi evaluasi kinerja dilakukan setiap bulan berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” jelasnya. (hen)