BATAM (Kepri.co.id) – Polresta Barelang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan delapan orang tersangka, yang melawan petugas saat pembukaan blokir jalan Rempang pada Kamis, 7 September 2023 lalu.
Delapan orang tersangka penangguhan penahanan tersebut RBM, JBK, MS, AsA, PBL, FBC, RS, dan Hd, Sabtu (16/9/2023).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, walaupun sudah dikeluarkan dari rutan Polresta Barelang, tetapi ada persyaratan dan kewajiban yang wajib dipenuhi.
“Mereka dikenai wajib lapor, tidak boleh meninggalkan Kota Batam, tidak boleh mengulangi perbuatan serupa, dan tindak pidana lainnya. Tetap ikut menjaga situasi kamtibmas Rempang-Galang. Namun, proses hukum tetap berjalan. Saya harap, persyaratan ini jangan dilanggar,” ujarnya.
Disebutkannya, seandainya Rempang-Galang tetap kondusif maka akan dihentikan atau dilakukan restorative justice.
“Negara kita negara hukum yang ada aturannya. Jadikan ini sebagai pengalaman, saya berikan penangguhan ini dengan pertimbangan dan saran dari pimpinan. Alhamdulillah, bisa disetujui dengan alasan kepentingan umum, ketertiban, dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkannya, Kepolisian hanya ingin situasi Kota Batam tetap aman, seperti tugas pokok kepolisian melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. (amr)