BATAM (Kepri.co.id) – Ketua Umum (Ketum) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus memberikan apresiasi kepada Polsek Batam yang mengambil langkah Restorative of Justice (RJ) atau mediasi kasus delik aduan.
“Kebetulan ada anggota SMSI Kepri, AID (40) yang dilaporkan. Pelapor telah mencabut laporannya, Polsek Batam Kota mengambil langkah RJ. Itu kita apresiasi atas upaya RJ tersebut,” ujar Ketum SMSI Pusat, Firdaus Ansueto di Mapolsek Batam Kita, Jumat (26/1/2024).
Agenda Ketum SMSI Pusat, Firdaus ke Batam dalam rangka membuka Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) I SMSI Kepri selama dua hari mulai Sabtu (27/1/2024) sampai Ahad (28/1/2024) di Hotel Golden View Batam.
Kebetulan, aku Firdaus, ada Anggota SMSI Kepri dilaporkan ke Polsek Batam Kota dan dilakukan upaya hukum RJ, sehingga. Firdaus memberikan dukungan moral kepada Polsek Batam Kota.
Terkait dengan produksi pers, kata Firdaus, sesuai Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, tersakiti dengan produk pers maka ada mekanisme hak jawab.
“Jika perusahaan media tidak melayani hak jawab, baru melapor ke Dewan Pers. Kalau Dewan Pers menyatakan perusahaan media bersalah, maka perusahaan pers harus melayani putusan sengketa Dewan Pers tersebut,” ujar Firdaus.
Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, mengakui, permasalahan hukum yang dialami AID, merupakan kasus hukum bersifat delik aduan.
Sehingga, kata AKP Sudirman, ketika pihak pelapor mencabut laporan terhadap terlapor (AID), pihak kepolisian dengan serta merta akan mempertimbangkan kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
AKP Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada Ketum SMSI beserta jajaran, yang telah memberikan atensi terhadap permasalahan hukum yang dialami anggotanya.
Turut mendampingi Ketum SMSI Firdaus, Wakil Ketua Umum SMSI Yono Hartono, Ketua SMSI Kepri Rinaldi Samjaya, Ketua SMSI Batam Indra Helmi, Ketua GRANAT yang juga Pembina SMSI Kepri, Syamsul Paloh. (rud)