BATAM (Kepri.co.id) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bersama Tim Pemerintah Kota Batam, Selasa (25/11/2025). Pertemuan ini merupakan lanjutan dari diskusi intens sehari sebelumnya, yang menandai mulai mengerucutnya kesepakatan atas berbagai substansi penting dalam regulasi tersebut.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus, Jelvin Tan SH MH, dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Disnaker, Disdukcapil, Disdik, Dinsos, Dinkes, Diskominfo, Bappeda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Setdako Batam.
Keterlibatan berbagai instansi itu menggambarkan luasnya cakupan Ranperda Adminduk, yang menyentuh aspek pelayanan dasar hingga integrasi data untuk kebijakan sosial.
Menurut Jelvin Tan, pembahasan hari kedua difokuskan pada penyempurnaan detail teknis dan harmonisasi materi Ranperda dengan regulasi nasional. Sinkronisasi ini dinilai krusial, agar aturan daerah tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat Batam, tetapi juga sejalan dengan standar administrasi kependudukan yang berlaku secara nasional.
”Kita ingin Ranperda ini mampu mengantisipasi tingginya mobilitas penduduk di Batam, sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipil. Ranperda ini juga akan mendukung akurasi data untuk berbagai program bantuan sosial pemerintah,” jelas Jelvin.
Dengan sebagian besar materi telah mencapai titik kesepahaman, Pansus optimistis Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat dirampungkan dan diajukan untuk pengesahan dalam waktu dekat. Aturan ini, diharapkan menjadi pondasi bagi pelayanan Adminduk yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. (amr)
BERITA TERKAIT:
Paripurna DPRD Batam Bentuk Dua Pansus Sekaligus







