Harmonisasi Regulasi Diperlukan, RUU Daerah Kepulauan Diharapkan Tetap Berjalan Sesuai Target

Harmonisasi Regulasi Diperlukan, RUU Daerah Kepulauan Diharapkan Tetap Berjalan Sesuai Target
Penggiat Sosial Masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), Albert Sutan. (F. Devi Zekma)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto terkait pentingnya harmonisasi regulasi dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan mendapat perhatian dari berbagai kalangan di Kepulauan Riau.

Harmonisasi regulasi dinilai menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan undang-undang, terutama untuk memastikan aturan baru dapat berjalan efektif dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada.

Namun, di sisi lain, masyarakat kepulauan berharap proses tersebut tetap berjalan seiring dengan komitmen percepatan penyelesaian RUU Daerah Kepulauan yang telah diperjuangkan dalam waktu panjang.

Penggiat Sosial Masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), Albert Sutan, mengatakan, penyempurnaan regulasi memang diperlukan agar undang-undang yang nantinya lahir memiliki dasar hukum yang kuat.

Meski demikian, menurut Albert, harmonisasi diharapkan menjadi bagian dari penyelesaian, bukan menjadi faktor yang memperpanjang proses pembahasan.

“Harmonisasi regulasi penting, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Namun, proses itu harus menjadi langkah penyempurnaan, agar RUU Daerah Kepulauan segera memiliki kepastian hukum. Masyarakat kepulauan sudah lama menunggu kebijakan yang mampu menjawab tantangan pembangunan, akibat karakter geografis wilayahnya,” ujar Albert kepada wartawan di Tanjungpinang, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan telah melalui perjalanan panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama berbagai pihak, hingga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Karena itu, Albert menilai, substansi utama yang diperjuangkan sudah cukup matang untuk dilanjutkan ke tahap penyelesaian.

Albert menjelaskan, keberadaan regulasi khusus daerah kepulauan sangat penting untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi wilayah berciri kepulauan.

Persoalan tersebut antara lain keterbatasan akses transportasi, tingginya biaya logistik, tantangan pelayanan dasar, hingga kebutuhan kebijakan fiskal yang lebih sesuai dengan kondisi geografis.

“Daerah kepulauan memiliki tantangan pembangunan yang berbeda dengan wilayah daratan. Karena itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih sesuai, agar pembangunan dapat berlangsung secara merata dan berkeadilan,” katanya.

Ia berharap, pemerintah bersama DPR RI dapat memanfaatkan proses pembahasan yang berjalan untuk menyempurnakan substansi RUU Daerah Kepulauan, sekaligus menjaga komitmen agar regulasi tersebut tidak kehilangan momentum penyelesaian.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, DPR RI, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menghadirkan regulasi, yang mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh daerah kepulauan di Indonesia.

“Masyarakat kepulauan membutuhkan kepastian dan langkah nyata. Harapannya, seluruh pihak dapat bersama-sama menyelesaikan proses ini, sehingga RUU Daerah Kepulauan dapat segera menjadi undang-undang,” ujar Albert.

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya Sugiarto seperti seperti dirilis dalam https://otda.kemendagri.go.id/ pada Jumat (26/6/2026), menyampaikan, penyusunan RUU Daerah Kepulauan perlu dilakukan secara cermat melalui harmonisasi dengan berbagai regulasi yang telah berlaku.

Menurutnya, harmonisasi diperlukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pembangunan wilayah kepulauan, sekaligus menghindari potensi tumpang tindih kewenangan maupun persoalan norma hukum.

Dengan adanya penyelarasan antara kebutuhan masyarakat kepulauan dan kepastian regulasi, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pembangunan nasional yang lebih merata. (devi zekma)