Trump Menentang Putusan Mahkamah Agung Soal Tarif

Trump Menentang Putusan Mahkamah Agung Soal Tarif
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif tentang "tarif resiprokal" di Rose Garden di Gedung Putih, Washington DC, AS, pada 2 April 2025. (F. Xinhua/Hu Yousong)

WASHINGTON (Kepri.co.id – Xinhua)Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada Selasa (24/2/20026) menentang putusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif globalnya. Dalam pidato kenegaraan State of the Union, Trump mengatakan, putusan tersebut sangat disayangkan.

Dia mengatakan bahwa mitra-mitra dagang AS “ingin mempertahankan kesepakatan yang telah mereka buat … (Karena mereka) mengetahui bahwa kekuasaan hukum yang saya miliki sebagai presiden, untuk membuat kesepakatan baru bisa saja jauh lebih buruk bagi mereka.”

Mahkamah Agung AS pada Jumat (20/2/2026) pekan lalu memutuskan, kebijakan tarif besar-besaran yang diterapkan oleh Trump, yang menggunakan undang-undang (UU) khusus untuk keadaan darurat nasional sebagai dasar hukumnya, dinyatakan ilegal.

Dalam putusan 6-3, Mahkamah Agung mengatakan, kebijakan tarif di bawah UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act) tidak konstitusional, dan secara resmi membatalkan tarif global yang telah diperkenalkan Trump sejak April. (hen/ xinhua-news.com)

BERITA TERKAIT:

Tarif Trump Sebagian Besar Dibebankan kepada Wajib Pajak AS

Menatap Masa Depan: Pertumbuhan Ekonomi 5% Momentum Perkuat Pondasi di Tengah Tantangan Tarif Trump

Akademisi Singapura Kritik Rencana Tarif Trump, Ada Harga yang Harus Dibayar

Biden Sebut Pendekatan Tarif Trump Sebagai “Kesalahan Besar”

Pejabat Parlemen Eropa Sebut Putusan Mahkamah Agung AS Bisa Kendalikan “Tarif Tak Terbatas dan Sembrono” Trump