TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengingatkan perangkat RT/ RW tidak menghalangi calon legislatif (caleg) berkampanye di daerah pemilihan (dapil) si caleg tersebut.
“Ini kami ingatkan, karena kami menerima dua laporan terhadap oknum RT yang diduga menghalang-halangi caleg berkampanye di daerahnya,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, Selasa (23/1/2024).
Disebutkannya, ada sanksi pidana dan denda bagi masyarakat atau perangkat RT/RW nekat melakukan pelarangan.
“Kami ingatkan, jangan menghalang-halangi caleg melakukan kampanye. Yang bermasalah itu, apabila perangkat RT/RW tidak netral dan berpihak. Itu jelas aturan dan ketentuannya. Jika melanggar, akan ada sanksi hukum dan pidana,” ujar Yusuf.
Adapun dua oknum RT yang dilaporkan tersebut, kata Yusuf, berada di Kelurahan Pinang Kencana dan Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
“Kedua RT itu dilaporkan tim kampanye caleg, dan diduga telah menghalang-halangi caleg berkampanye di daerahnya,” ujar Yusuf.
Disebutkan Ketua Bawaslu, RT/RW tidak memiliki hak menghalang-halangi peserta Pemilu untuk berkampanye. Sebab, ada aturan yang berlaku sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia.
“Kita menilai, oknum RT yang menghalangi caleg berkampanye ini, karena ketidaktahuannya soal kampanye. Saat ini, siapapun caleg berhak berkampanye di mana saja. Asalkan, lokasi kampanye dibolehkan sesuai aturan yang berlaku dan sesuai dapil masing masing,” tegas Yusuf.
Pemilu memiliki aturan khusus, sehingga para caleg tidak perlu meminta izin pada RT/RW berkampanye di wilayahnya. Peserta Pemilu cukup menyampaikan pemberitahuan ke polisi, dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.
“Kami sudah sampaikan Pemilu kini berbeda. Mungkin secara adab, bagi caleg untuk koordinasi itu secara teknis. Tapi, secara aturan mereka tidak berhak dan mereka tidak berkewajiban,” terangnya.
Yusuf juga menambahkan, laporan dua perangkat RT tersebut tidak diproses, karena pihak Bawaslu perlu memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada oknum RT tersebut, maupun perangkat RT/RW lainnya.
“Mereka mengaku tidak paham, dan beranggapan jika masuk ke wilayah mereka harus memberitahu. Maka dari itu, kita tidak menindak langsung dan memberikan pemahaman. Tapi, apabila mengulangi lagi baru kita tindak,” jelasnya. (now)