BATAM (Kepri.co.id) – Sekelompok orang melakukan aktivitas pengukuran lahan di Kampung Tembesi Tower, Sabtu (18/6/2022) pukul sekitar pukul 10.00 WIB.
Kehadiran orang tersebut, spontan membuat warga bereaksi. Bahkan, nyaris terjadi bentrok.
Sebab, sebelumnya Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang juga Walikota Batam saat rapat penyelesaian lahan Kampung Tua Tembesi di ruang marketing BP Batam, Rabu (8/6/2022) memerintahkan jajarannya agar perusahaan tidak ada aktivitas apapun di Tembesi Tower, sebelum permasalahan legalitas Kampung Tua Tembesi Tower selesai.
“Kami menagih konsistensi Walikota, kenapa ada aktivitas pengukuran. Kalau terjadi bentrok dan jatuh korban, siapa yang bertanggung jawab,” ujar Ketua RT 3 RW 16 Kelurahan Tembesi, Syahrim Seketang kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022).
Selain Walikota, Ketua DPRD Batam Nuryanto pada rapat dengar pendapat (RDP) penyelesaian Kampung Tua Tembesi Tower di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Rabu (8/6/2022) sore, juga menitipkan kepada Satpol PP dan Ditpam BP Batam minta dijaga warga Tembesi Tower.
Faktanya, keluh Syahrim, sejak selesai rapat dengan Walikota dan RDP dengan Ketua DPRD Batam, sudah tiga kali terjadi kejadian seolah-olah memprovokasi warga.
Kejadian pertama, jelas Syahrim, ada sejumlah orang mencari orang demo dalam hal ini mahasiswa tanggal 11 Juni 2022.
Kejadian kedua, oknum mengaku intel polisi, menanyakan ada isu warga Tembesi Tower mau demo ke BP Batam atau DPRD Batam tanggal 14 Juni 2022.
“Padahal, orang yang dimaksudkan oknum intel polisi tersebut, bukan warga Tembesi Tower,” ungkap Syahrim.
Kejadian ketiga, sejumlah orang melakukan pengukuran lahan di Kampung Tembesi Tower pada Sabtu (18/6/2022).
“Dari tiga rangkaian kejadian tersebut, hal ini membuat warga jadi resah dan suasana menjadi tidak kondusif,” keluh Syahrim.
Baca Juga: Perjuangan Tak Diakomodir, Warga Tembesi Tower Ancam Demo Besar-besaran Walikota
Dilanjutkan Syahrim, apabila pihak Walikota memberikan jawaban legalitas Tembesi Tower sesuai yang dijanjikan, maka warga akan menyampaikan aspirasi secara besar-besaran karena warga capek selama 20 tahun memperjuangkan legalitas Kampung Tua Tembesi Tower.
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Tembesi Tower, Orik Ardiansyah SH, menanggapi kejadian ini, memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam dan Ketua DPRD Batam memberikan lahan tersebut kepada warga.
Alasannya, urai Orik, Tembesi Tower sebagai kampung tua sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Batam nomor 105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang penetapan wilayah Kampung Tua di Kota Batam.
Dalam lampiran SK Walikota Batam nomor 105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004, luas Kampung Tua Tembesi Tower 40 hektare.
Hal tersebut, diperkuat persetujuan prinsip nomor B/70/KA/III/2005 tanggal 30 Maret 2005 yang ditandatangani Ketua BP Batam (dulu namanya Otorita Batam/ OB) Ismeth Abdullah.
Yang terbaru, hasil RDP penyelesaian Kampung Tua Tembesi Tower, DPRD Batam mengeluarkan rekomendasi nomor 110/170/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022.
Salah satu poin rekomendasi tersebut, sambil menunggu proses mencari solusi bagi penerima hak pengelolaan lahan (PL), agar Pemko Batam dan BP Batam beserta seluruh stakeholder untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit.
“Yakni menentukan titik koordinat, luas pengukuran, dan legalitas sertifikat terhadap lokasi Kampung Tembesi Tower sebagai Kampung Tua Kota Batam,” terang Orik alumni Universitas Darul Ulum Jombang ini.
Berikutnya, lanjut Cak Orik sapaan Orik Ardiansyah, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring (Resmon) Ombudsman RI nomor T/1393/RM.02/0165.2020/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022, bahwa BP Batam menyampaikan kepada Dewan Pengawas agar pokok laporan masyarakat segera mendapat penyelesaian serta memberikan perlindungan kepada warga. (asa)